Tebingtinggi, BeritaTKP.com – Dua pria berinisial DRD ,45, dan MWH ,24, diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Rambutan.
Kedua pria tersebut ditangkap petugas karena menyambi menjadi pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Kasi Humas Polres Tebingtinggi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Di lokasi, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang berada di teras rumah yang ada di Jalan Kebun. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menangkap kedua tersangka.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,235 juta,” ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Rambutan.
“Saat ini kedua masih diperiksa intensif untuk proses pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. (RED)






