Bangka,Belitung: BERITA- TKP. COM – Timah dikawasan Tirus oleh penambangan Ilegal Terus berjalan- belinyu dalam kegiatan tambang ilegal dikawasan IUP. Timah- tersebut kembali terjadi pengerukan, tepatnya dilokasi- Dusun Tirus Kecamatan Riau.Sabtu- 05/02/2022.
Silip, tak bergeming dan beroperasi seperti biasanya sekan- akan Negara Indonsia ini tidak ada Undang- Undangnya sama- sekali, maka dari situlah para- penambang semakin galak dan- semakin menjadi- jadi, dan seakan- akan apapun yang mereka lakukan itu, tidak ada UU. atau pasal
Itulah yang membuat mereka jadi kebal dengan Hukum serta, Undang- Undang, yang sudah di terapkan dalam pasal Undang- Undang Negara.
Namun dari hasil pantauan Awak Media bersama Tim Investigasi langsung turun dilokasi dan kegiatan tersebut dengan menggunakan Alat berat jenis eksavator beraktivitas dalam dengan amanya.
Pada saat memasuki diwilayah tersebut pasti akan terlihat jelas bahwa diluar sana telah- terpampang, sebuah spanduk yang tertulis dari pemilik IUP, yaitu PT. Timah- TBK. agar nantinya tidak boleh ada masuk dan aktivitas diLokasi tersbut.
Kawasan Ilegal tersebut Lengkap dengan sangsi Hukum, jika siapapun yang melakukan kegiatan Tambang dengan sengaja atau merupakan Aset PT.Timah. maka dia akan menerima sangsi yang setimpalnya.
Namun beberapa waktu lalupun sempat ramai di Media- menyampaikan terkait kegiatan Tambang ilegal berjenis TN, tersebut yang patut dicermati apa yang dilakukan pemilik IUP. terhadap kegiatan tersebut- tanpa ada tindakan penertiban dan penjagaan terhadap aset bijih timah dalam IUPnya.
Beberapa saat kemudian Awak Media, langsung menanyakan pada- pemilik tambang, kepada pekerja namun di tempat itu terlihat hanya ada seorang ibu separuh baya sedang berada dipondok tambang sedangkan yang lain bekerja dikolong kerja tanpa mengindahkan Tim Media, yang datang dilokasi tersebut.
Dari hasil pantauan Awak Media, bahwa lokasi tambang- tersebut ada lebih dari 5 pront. para- penambang Ilegal yang melakukan aktifitas dikawasan tersebut akan Sangat disayangkan,
Namun Tim investigasi serta Media, tetap berusaha untuk mencari data kebenaran yang. falid itulah tugas kami sebagai Tim Investigasi Lapangan khususnya diwilayah Bangka Belitung,”Tuturnya Tim.
Kami akan berusaha untuk mencari tau pelaku atau pemiliknya dan tidak akan lama lagi bahwa kami akan mengantongi data- datanya para- penambang tersebut, “Ujarnya Tim Investigasi.
Siapa pemilik tambang- tambang ilegal tersebut yang jelas- jelas tidak mengantungi surat perintah kerja atau SPK dari pemilik IUP. Izin usaha Pertambangan Padahal- pospam terdekat paling hanya berapa km saja dari lokasi tambang kalo dilihat dari sisi kerugian negara berapa besar kekayaan aset bijih timah ini keluar dan belum lagi kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Karena ada lokasi Reklamasi yang disekitarnya- dilakukan aktivitas Tambang ilegal tersebut, Seolah- olah masive ada pembiaran aset, Negara terkait penyerobotan lahan IUP. tersebut.
“Mengacu dalam- peraturan- Presiden RI. Undang- undang No.3 Tahun 2020. tentang perubahan Undang- Undang No. 4 Tahun 2009. tentang Pertambangan Mineral dan Batu- bara
Pasal- 161. yang berbunyi setiap orang yang menampung atau telah memanfaatkan dan melakukan pengelolahan atau pemurnian pengembangan. atau pemanfaatan pengangkutan- penjualan Mineral atau Batu- bara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB. atau izin.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c.
dan huruf g. Pasal 104 atau pasal 105. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah) Ungkapnya Musdha,”(fdy)