BABEL, BeritaTKP.com – Mencermati Pemberitaan di beberapa media online tanggal 03/02/ 2022 lalu terkait Pemberhentian Sepihak kepada karyawan tetap dan Outsourcing yang bekerja di PT Timah Tbk. ketua LSM AMAK Babel ikut angkat bicara terkait kasus tersebut.
Hadi Susilo angkat bicara menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan Karyawan dan outsourcing yang dilakukan PHK sepihak dari perusahaan BUMN di Babel ini.
Apalagi yang akan terjadi dengan karyawan yang sudah bekerja dicore bisnis belasan Tahun dan karywan outsourcing malah ada yang sudah bekerja diatas 5 tahunan tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan aturan Ketenaga kerjaan. Saya(AMAK.red) sangat prihatin dengan sikap Direktur SDM PT Timah yang tidak ikut hadir saat audensi dengan undangan Resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel dirumah Rakyat .
Tentunya hal ini sangat tidak patut dan jelas melecehkan lembaga legislatif terkait Persoalan Hajat hidup orang yang nota bennya mereka adalah putra asli daerah . Yang membawa aspirasi hidup dan masa depan untuk anak istrinya dan dipecat tanpa pesangon yang mereka terima.
Sampai ada juga yang dikriminalisasi sungguh tidak patut dilakukan oleh perusahaan PT. Timah Tbk. Yang waktu itu masih berstatus BUMN. Apalagi saat audensi ada pihak Disnaker Babel menyatakan ada hal serius yang dilanggar oleh pIhak PT Timah terkait Perjanjian Kerja Bersama dan Pola Kemitraan dengan pihak ketiga terkait kebutuhan tenaga kerja .
Sangat di sayang kan Pihak Disnaker pun tidak memberikan keputusan yang tegas dan keras terkait pelanggaran UU Tenaga kerja yang tertuang diPerjanjan Kerja bersama yg mereka tanda tangani, sebagai modal pekerja jika ada perselisihan Hubungan Industrial.
Saya sempat berdialog dengan rekan rekan mantan outsourcing . Yang menyatakan” kami sudah berjuang sampai ke MA pak menunggu Inkra hukum demi mendapatkan uang Pesangon.
Yang Sampai saat ini belum satu rupiah pun dibayarkan oleh pihak Penyedia Jasa” . Sudah hampir 2 tahun pak nunggu Inkra MA terkait permasalahan ini belum ada keputusannya.”
Saya selaku ketua (AMAK BABEL) untuk hal ini akan kita telusuri Secara tuntas seperti apa sebenarnya cara kerja direksi PT Timah.tbk menjamin kesejahteraan karyawannya dan menjalankan PKB sesuai UU ketenagakerjaan melalui direktorat SDMnya.
Apakah mereka (PT Timah.tbk.) melanggar sendiri PKB yang mereka buat dengan serikat pekerjanya ,dan diketahui sampai ditanda tangani bersama Disnaker Pusat tersebut. Pihak Disnaker sebagai Mediator pun seharusnya berani menyampaikan secara tegas dan terbuka kepada perusahaan.
Jika memang ada hal yang dilanggar bukan hanya memberikan sebuah anjuran saja. Karena sepertinya tenaga kerja tidak dijamin hak dan kesejahteraannya oleh perusahaan. Apalagi jika menyangkut PTDH atau PHK.
Bahkan pihak ketiga penyedia jasa borongan kerja, menyuruh pihak outscorsing yang di PTDH.
Untuk menandatangani uang asuransi mereka yang dipotong dari penghasilan bulanan mereka selama bertahun tahun sebagai uang pesangon,ada apa ini apalagi perpindahan dari pihak ketiga kepihak lainya tanpa sepengetahuan pekerja.
Apalagi harus di pahami kondisi pekerja untuk memperjuangkan nasib mereka sampai kepengadilan dan MA secara PHI sangat membutuhkan biaya yang besar dan waktu .
Seharusnya pihak Disnaker bisa memutuskan secara cepat (mempersingkat birokrasi) dan membantu pekerja yang dilanggar hak2nya.
Bukan menyuruh mereka berjuang lagi kepersidangan. Buat apa ada Disnaker kalo sedikit-sedikit Masalah tenaga kerja harus dibawa ke pengadilan Hubungan Industrial.
Sekali lagi saya mengapresiasi RDP(rapat dengar pendapat) yang dilakukan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Babel yang sudah berupaya membawa apsirasi rakyatnya sebagai wakil Rakyat. Saya amak babel. akan tetap mengawal masalah ini jangan sampai ada anekdot “Perusahaan Vs Perorangan ” seperti yang disampaikan ketua Komisi 4 pada RDP yang lalu.
Timbul kekecewaan waktu audensi dimana pihak dari PT. TIMAH TBK. Hanya mengirimkan utusan nya dan yang tidak bisa mengambil keputusan dengan alasan para direksi tidak ada di tempat.
Secara tidak langsung pihak perusahaan PT. TIMAH Tbk. Tidak mengindah kan undangan resmi yang di luncur kan oleh pihak DPR babel.ungkap Hadi. (fiyriyadi)