Surabaya,BeritaTKP.Com – Anggota Komise E DPRD Jatim DR.Beny Kristianto.Mars. menyikapi pencegahan peredaran gelap Narkoba jenis pil dextro dan T – rex yang terjadi di Kota Probolinggo yang sudah 40% menjadi darurat Narkoba di kalangan pelajar SD,SMP,SMA dalam hal ini sangat memprihatinkan sekali ,’’ Saya sangat peduli dengan dampak yang akan di tanggung oleh generasi bangsa terutama anak – anak kita yang menjadi korban, harus ada tindakan cepat, saya merekomendasikan SKPD terkait untuk pencegahan serta penyuluhan tentang bahaya Narkoba ke sekolah – sekolah jangan ada pembiaran, koordinasi BNNP , Kepolisian,serta melibatkan Tokoh masyarakat atau ormas ,’’ terang DR.Beny saat di konfirmasi Wartawan BeritaTKP melalui HP selulernya. 30/11/2016.
DR.Beny juga menambahkan dalam waktu dekat Komisi E DPRD Jatim akan berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jatim, BNNP, dan Instansi terkait terutama pihak Kepolisian Polda Jatim agar peredaran pil haram bisa terbongkar sampai ke mata rantai nya demi menyelamatkan generasi penerus Bangsa serta menanggulangi korban lebih banyak lagi agar generasi Bangsa ini tidak menjadi budak Narkoba karena dampak yang akan terjadi bisa terjangkit penyakit AIDS dan psikologis kecenderungan maka akan runtuh martabat Bangsa ini serta pembunuhan karakter .
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim H.Fredy Poernomo.SH.MH. menjelaskan ,’’Bahwa pada kesepakatan antara Pemprov, DPRD Jatim, BNNP, POLDA Jatim, dan seluruh komponen di jajaran telah bersama – sama dalam menanggulangi peredaran gelap Narkotika di Jawa Timur, antisipasi pencegahan,pendanaan, rehabilitasi serta penanganan yang telah menjadi tanggung jawab bersama,’’ jelas Fredy saat di konfirmasai Wartawan BeritaTKP melalui HP selulernya 30/11/2016.
Mengacu pada Perda NO 13 Tahun 2016 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan bahaya Narkoba yang baru saja di sahkan pada bulan oktober lalu , dan juga mengacu pada UU NO 35 tentang Narkotika,Permendagri NO 21 Tahun 2013 pasal 4 tentang fasilitas pencegahan penyalagunaan Narkotika terdiri dari, 1.antisipasi, 2.pencegahan, 3.penanganan, 4.rehabilitasi, 5.pendanaan, 6.partisipasi masyarakat intinya walikota/bupati harus bertanggung kepada pencegahan peredaran gelap dan peyalagunaan Narkoba di wilayahnya. serta Inpres NO 12 Tahun 2011 tenteng pelaksanaan kebijakan strategis Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan peredaran gelap Narkoba dalam menjalankan jakstranas P4GN sebagaimana tugas pokok fungsi masing – masing .
Perlu penanganan khusus sosialisasi dan penyuluhan terus -menerus kepada semua elemen masyarakat terutama anak – anak sekolah tentang bahaya Narkoba karena JawaTimur termasuk daerah Darurat Narkoba dan telah banyak ribuan korban meninggal setiap tahunnya, melibatkan banyak pihak untuk menangani pencegahan dan pemberantasan Narkoba Tokoh masyarakat , ormas yang peduli dengan bahaya Narkoba. Dan yang terpenting adalah pemberantasan jaringan nya bukan penagkapan pelaku sebagai pengguna Narkoba tetapi otak perusak generasi Bangsa inilah yang harus di buru sehingga bisa memutus mata rantai jaringan di negri ini.
Masyarakat jangan sampai menjadi korban Napza [ Narkotika, psikotropika, alkohol , dan zat adiktif lainya ] di libatkan banyak pihak untuk penanganan masalah ini termasuk Tokoh masyarakat untuk mengantisipasi serta koordinasi pada instansi terkait . @ Nur A .