Bangka Belitung: Berita- TKP. COM – Kegiatan tambang dilokasi Desa Tirus kecamatan Riau Silip- kabupaten Bangka- propinsi Bangka- Belitung dengan jenis tambang TN (skala besar).
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari APH. seperti apa setelah seblumnya Kapolsek Riau Silip berjanji akan melakukan pengecekan dan melaporkan kepihak Kalpores Bangka Pantauan awak media dan disampingi ormas berapa waktu lalu jelas sekali kegiatan ilegal yang dilakukan ini berskala besar dengan ditemukanya berapa unit eksavator dan merambah hutan konsesi akan yg dimiliki izin oleh PT. IKK. dan masuk dalam kawasan hutan lindung dan IUP, milik PT. Timah TBK. Anehnya kegiatan tambang ilegal ini masih terus berlangsung seolah olah ada indikasi kebal hukum.
Kami minta ini segera ada penindakan dari APH setempat karena jelas merugikan negara dan merusak lingkungan Serta melanggar UU. Minerba dan Lingkungan Jika tidak ditindak lanjuti maka kami akan segera melaporkan permasalahan ini Sampai kepusat dan tidak ada tolerir lagi, dan ini jelas- jelas masive dan melanggar hukum, “ujar Hadi selaku aktivis senior diBabel ini. selalu mengacu dalam peraturan- Presiden RI. Undang – undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang- Undang No 4. Tahun 2009 tentang- pertambangan mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi: Setiap orang yang menampung- memanfaatkan melakukan pengelolahan atau pemurnian pengembangan dan-atau pemanfaatan pengangkutan- penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c, dan huruf G. Pasal 104, atau pasal 105. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. dan- Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang- Timah ilegal beroperasi di hutan konsesi baik penambang dan pemilik- Pinjam- pakai kawasan Hutan yakni PT. IKK. harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum Kami meminta APH untuk menindak tegas para oknum Ilegal mining dan semua yang berkonspirasi terkait kegiatan ilegal ini Yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan dan kawasan hutan ini. Ungkapnya,”Hadi S.(fdy).









