Tuban, BeritaTKP.com – Seorang mahasiswi asal Tuban yang menjadi reseller dari investasi bodong di Lamongan kini telah ditetapkan menjadi tesangka oleh Satreskrim Polres Tuban, Rabu (26/1/2022).
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban yang berinisial FZ ,21, warga asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban itu kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui dalam kasus penipuan investasi bodong dengan iming-iming keutungan hingga 40% tersebut terdapat dua orang terlapor. Dimana satu terlapor sudah menjadi tersangka dan yang satu pelaku masih dalam proses penyelidikan.
“Menindaklajuti kasus tersebut korban-korban sebagian sudah melapor dengan terlapor ada dua orang reseller. Satu sudah kita tahan bernama FZ dan satu lagi masih dalam proses pendalaman,” jelas AKBP Darman, Kapolres Tuban.
Sejauh ini terdapat 47 korban yang sudah masuk dalam data pelaporan pelaku investasi bodong tersebut. Kerugian yang dialami para korban jumlahnya juga sangat bervariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
“Dari sebanyak 47 korban yang sudah melapor tersebut kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Kita mengharapkan untuk warga masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melapor,” pungkasnya.
Dalam kasus penipuan tersebut pelaku FZ mengaku jika uang dari para korban dengan jumlah puluhan orang tersebut, semuanya telah disetor ke pelaku utama yang ada di Lamongan. FZ mengaku jika ia hanya mendapatkan bagian bonus saja dari pelaku utama yang sekarang sudah ditangani Polres Lamongan.
“Dari pengakuan tersangka, asetnya semua habis disetor ke atas (pelaku utama). Dia hanya mendapatkan fee sekitar dua persen dari uang yang disetor. Namun, kita masih akan melakukan pendalaman,” imbuhnya.
Sementara itu, satu reseller lain yang juga menjadi terlapor dalam kasus penipuan investasi bodong tersebut saat ini sudah dalam tahapan pengumpulan barang bukti. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. (k/red)






