Jakarta, BeritaTKP.com – Sebanyak 1.836 butir pil ekstasi berlogo superman dan dua paket sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Polsek Tanjung Duren.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar menerangkan, ada satu orang tersangka berinisial RAP ,22, yang berhasil diringkus saat mengagalkan peredaran narkoba tersebut. Dia merupakan kaki tangan dari M, yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama M terungkap, setelah penyidik mengintograsi RAP. Namun, M tidak berada di lokasi saat penyidik menggeledah rumahnya yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tapi, penyidik menemukan 1.836 butir narkoba jenis ekstasi.
“Di sana di rumah seorang laki-laki atas nama inisial M, yang sekarang DPO. Di rumah tersebut kami dapati barang bukti 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip,” ujar dia saat konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Rosana menerangkan, M masih diburu oleh petugas. Sementara itu, RAP telah dijebloskan ke tahanan Polsek Tanjung Duren.
Berdasarkan keterangan, ekstasi itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta. Adapun, satu butir dijual dengan harga Rp 500 ribu.
“Akan disebar di wilayah Jakarta. Untuk harganya Rp 500 ribu 1 butir,” terang dia.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan RAP ,22, menambahkan, pil ekstasi yang diedarkan tersangka berwarna hijau dan ada logo superman. “Jumlahnya 1.836 butir,” ucap dia.
Selain ekstasi, penyidik juga menemukan beberapa paket sabu saat menggeledah kediaman RAP di kawasan Jakarta Pusat.
“Ada satu paket dengan berat 4,08 gram dan satu paket sabu dengan berat bruto: 0,20 gram. Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO),” kata Fiernando.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)






