Wijanarko Oknum Pemprof Jatim, di Ciduk Polretabes Surabaya

287

WIJANARKOSurabaya, BeritaTkp.com – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Wijanarko (43) warga Permata Sekar Gading, Sekardana, Sidoarjo. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Timur itu dilaporan atas kasus pengelapan mobil rental Karena menggelapkan mobil rental. Diketahui tersangka Wijanarko sebenarnya seorang PNS dengan golongan 3C yang sudah memiliki gaji sudah cukup besar yakni 3,6 juta. Tapi karena memiliki hutang yang cukup besar, sehingga gajinya dirasa kurang dan tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Lily DJ membeberkan bahwa kasus ini bermula tersangka menyewa satu unit mobil Daihatsu XeniaL 1774 XN di rental milik Anwar (33), warga Pakis Tirtosari, Surabaya. selama satu minggu. Tersangka menyewa mobil dalam tempo waktu enam bulan sejak April 2015 lalu, dengan tujuan untuk bisnis pribadi.

Setelah jatuh tempo pada tanggal 2 april 2015 tersangka memperpanjang lagi selama satu bulan, dan hingga akhirnya tersangka menyewa mobil tersebut sampai dengan 01 Agustus 2015, namun setelah jatuh tempo sewa mobil tersebut hanya dibayar setengahnya.”Mobil tersebut tidak dikembalikan melainkan oleh tersangka Wijanarko justru dipindah tangankan kepada orang lain untuk disewakan kembali,” terang AKP Lily.

Merasa mobilnya telah digelapkan, selanjutnya korban melaporkan tersangka ke polisi. Beruntung saat itu kondisi GPS mobil masih dalam kondisi hidup sehingga mobil tersebut bisa segera diketahui keberadaannya dan ditemukan dengan kemudian dilakukan penyitaan pihak kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa menyewa mobil untuk usaha.

Barang bukti berupa from order sewa mobil dan satu unit mobil daihatsu Xenia warna silver metalik. Atas perbuatannya itu tersangka kini dijebloskan tahanan dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Syamsul/doel)