BANTEN, BeritaTKP.com – Petugas Trantib Kecamatan Karawaci melakukan razia minuman keras (miras) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Saat melakukan razia petugas sempat diancam oleh pedagang dengan gunting.
“Ada pengancaman menggunakan benda tajam, seperti gunting terlihat anggota,” ujar Camat Karawaci Wawan Fauzi, Kamis (20/1/2022).
Razia dilakukan di kawasan Cimone pada Kamis (20/1) dini hari. Tempat yang menjadi sasaran adalah warung-warung jamu.
Saat petugas datang, sempat terjadi percekcokan dengan pemilik kios. Pengancaman pun sempat terjadi.
“Kondisi tertentu kan masyarakat kan nggak mau juga barang ditertibkan. Jadi ada ketegangan, kita jelasin, bahwa mereka secara aturan tidak dibenarkan menjual miras di Kota Tangerang,” jelas Wawan.
“Alhamdulillah sih walau sempat bersitegang nggak sampai ada kejadian yang membahayakan anggota,” imbuhnya.
Menurut Wawan, penjual miras tersebut hanya emosional sesaat. “Dia emosional sesaat aja,” tegasnya.
Sejumlah miras disita petugas. Kemudian, miras-miras itu diserahkan ke petugas Satpol PP.
“Ada 2 atau 3 dus deh ya, di atas 50-an jumlahnya,” kata Wawan. (RED)






