Jombang, BeritaTKP.com – Unit reskrim Polsek Mojoagung berhasil meringkus tiga warga Jombang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Identitas tiga pelaku tersebut ialah Ahmad Dewa Saputra alias Depa ,25, dan Muhamad Machfud Syaifudin ,26,. Keduanya merupakan warga asal Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio ,36, warga asal Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda-beda dengan barang buktinya,” jelas Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1/2022).
Purwo menjelaskan bahwa pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat tengah melakukan transaksi sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, pada Senin (17/1/2022) pukul 23.30 wib lalu.
Penggerebekan berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga di Desa Betek, yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
“Pada saat anggota Reskrim sedang berpatroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” paparnya.
Dari tangan Joko, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram, 3 buah korek api, 3 buah pipet kaca, 200 buah plastik kosong, 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu, 1 unit HP, uang sisa penjualan sabu sebanyak Rp 200 ribu, serta 1 buah timbangan digital.
Sedangkan dari tangan Machfud Syaifudin, telah diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram, 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram, 1 unit HP, serta uang sisa penjualan sabu senilai Rp 129.000.
“Kemudian, petugas juga membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Di hadapan penyidik, Machfud Syaifudin mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama Dewa Saputra warga asal Kecamatan Sumobito, Jombang.
Mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Lalu pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 05.30 wib, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu, juga ditemukan 73 plastik kosong, 2 buah korek api, 1 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP, serta 1 buah timbangan digital. “Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Purwo. (k/red)






