GRESIK: BERITA- TKP. COM – Dalam penelusuran kami diwilayah Gresik bahwa kami telah menemukan adanya pelanggaran hukum dari kantor- Kelurahan Drancang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa- Timur. “hasil temuan yang kami dapatkan antara lain.

Adanya pelanggaran di jam kerja bukti foto dan rekaman sudah kami kantongi semua.

Birokrasi ruwet dan administrasi yang tidak wajar terutama dalam pengurusan ijin surat- surat- tanah dan bangunan dikenakan biaya sebesar Rp 3 Juta rupiah.

Dari laporan warga saat mediasi diduga adanya penimbunan pupuk- bersubsidi dari salah- satu tempat- tinggal staff lurah bernama saudara- sai’ul vidio sudah kami dapatkan.Pengakuan hasil rekaman dari staf Lurah bernama saudara Ghofur (kaur) adanya pembakaran arsip² warga Kelurahan Drancang dimasa transisi/perpindahan antara kantor staff lama ke kantor staff baru padahal- pembakaran arsip yang tidak dipakai dan sudah tidak ada gunanya dan harusnya dibakar oleh bagian arsip republik Indonesia/bagian arsip Provinsi Jawa-Timur.

bukan pegawai kelurahan Drancang Menganti yang harus membakarnya pertanyaan kami ada apakah dibalik semua ini.Dalam hal ini pihak kelurahan sdh melanggar.

Berdasarkan Pasal 49. Undang- Undang No 5. Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN. berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria Manajemen ASN. sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS. yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.UU No 5. Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara.PP No 11. Tahun 2017. tentang Manajemen PNS.PP No. 53 Tahun 2010. tentang Disiplin PNS.

Perka BKN No 21.Tahun 2010. tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan- Pemerintah Nomor 53.Tahun 2010. tentang Disiplin PNS.Maka berkenaan dengan hal tersebut maka,”

Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS. serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS.

Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS. yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS. yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan Hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang.

Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya, dalam ketentuan penjatuhan Hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang.

Jenis Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin sama dengan jenis Hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS. yang-  melakukan pelanggaran disiplin

Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk krja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46, Empat puluh Enam hari kerja atau lebih.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal-127. undang- undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara maka setiap keputusan Pejabat- Pembina Kepegawaian Pejabat yang berwenang menghukum dalam rangka pelaksanaan normal, standar prosedur dan kriteria Manajemen ASN. agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sangsinya bagi siapa saja, atau pelaku- pelaku yang melakukan pungutan liar atau secara Pungli dengan sesama para terdakwa kejahatan.

Penerima Suap akan dikenakan sangsinya Pidana 5 Tahun.Denda 15 Juta. Pasal- 2 UU. No 11 Tahun 1980.Menerima Suap akan dikenakan sangsinya Pidana 3 Tahun.Denda 15 Juta Pasal 3 UU No.11 Tahun 1980.Pemerasan akan dikenakan sangsinya Pidana- 9 Tahun.Pasal- 368 KUHP

Menerima suap/menjanjikan hadia kepada PNS atau penyelenggara Negara Pidana Min 1 Tahun. Max 5 Tahun.Denda Min.50 Juta. Max 250 Juta.Pasal 5. Ayat1. UU No 31. Tahun 1999. dan UU No 20.Tahun 2001.

Pegawai Negara atau penyelenggara Negara melakukan pemerasan Pidana Min.1 Tahun. Max.20 Tahun Denda1.Milyar.Pasal 12E UU No 31. Tahun 1999. dan UU No.20. Tahun 2001.

Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi maka, terdawa akan dikenakan sangsi- Pidana Min.1Tahun Max 5 Tahun.Denda Min.200 Juta Max. 1 Milyar.Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999. dan UU No 20.Tahun 2001.

Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadia atau janji untuk berbuat sesuatu yang melanggar dengan UU,, yang berlaku maka, disebutkan terdakwanya akan dikenakan Pidana Min-  4.Tahun.Max. 20 Tahun Denda Min. 200 Juta Max.1 Milyar Pasal,12A.12B UU No 31. Tahun 1999. dan- UU No 20.Tahun 2001 Terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dr petrokimia yang disubsidikan oleh pemerintah sudah ditunjuk oleh petrokimia untuk para petani- petani di- Indonesia.

diduga adanya penyalahguna’an barang pemerintah dalam pengawasan oleh- Oknum penyangga yang bekerja sama dengan perangkat desa/pemangku wilayah setempat, “tepatnya Kades Drancang Menganti. hal ini melanggar dalam pasal 1 subsider 3E UU no 7. thn 1995. tentang tindak pidana ekonomi.perpres pasal 2. ayat 1. dan 2 no 77 thn 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang yang di anggap dalam pengawasan. Junto pasal 30. ayat 2. permendag RI. no 15./M-DAG/PER/4/2013. tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Kami Tim INVESTIGASI akan menindak lanjuti perkara ini baik dalam jalur Hukum,,-  maupun- Media Online Ungkapan(fdy).