Probolinggo, BeritaTKP.com – Dua orang pria asal Probolinggo terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena ulahnya. Dua pria bernama Ivan Romadhoni ,22, warga asal Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, dan Ahmad ,32, warga asal Desa Randujalak, Kecamatan Besuk tersebut telah terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto menjelaskan bahwa dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone, dan sejumlah uang tunai.
“Obat-obatan itu lalu dikemas dalam plastik kecil yang dijual dengan harga yang sangat murah yaitu sepuluh ribu rupiah per paket,” jelasnya, Jumat (14/1/2022).
Kemudian, kedua tersangka menjual pil tersebut kepada kalangan pemuda di desa dengan harga relatif murah bahkan penjualannya relatif singkat.
“Penangkapan tersebut dilakukan demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang,” tandas Sudaryanto.
Ia menambahkan bahwa dalam menjaga generasi muda juga tidak lepas dari peran serta orang tua agar anak-anaknya tidak terjerumus dari bahaya narkoba.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (k/red)






