Lumajang, BeritaTKP.com – Identitas dari seorang pria yang videonya viral karena menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru kini telah berhasil terungkap.

Diketahui identitas pria tersebut berinisial HF. Atas ulahnya ia bisa terancam hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor terkait tindakan pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan Laporan Polisi, kita ikuti prosesnya, semoga segera terungkap,” jelas Eka Yekti, Selasa (11/1/2022).

Eka Yekti menambahkan jika pelaku nantinya bisa dikenakan pasal 156 KUHP, tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

“Ancamannya penjara empat tahun,” tandasnya.

Sedangkan untuk penyebar video juga bisa terkena UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya.

Dalam menangkap pelaku, pihaknya telah dibantu oleh Pemkab Lumajang, TNI, hingga seluruh elemen masyarakat.

“Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang sudah membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku,” paparnya.

Tak hanya itu, Eka Yekti mengatakan bahwa perbuatan dalam video yang viral tersebut merupakan tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” pesannya.

Dia pun menghimbau masyarakat untuk senantiasa tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

“Saya himbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuhnya. (k/red)