
Kediri, BeritaTKP.com – Sebanyak 39 orang termasuk ASN Dinas Sosial telah dilakukan pemeriksaan karena diduga telah terlibat kasus korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mereka kini telah periksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Kasus dugaan korupsi BPNT pada tahun 2020 dan 2021 di Kota Kediri ini memasuki babak baru. Saat ini Kejari Kota Kediri meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/M.5.13/FT.1/012022 tanggal 5 Januari 2022.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad menyampaikan bahwa modus yang ditemukan penyidik adalah adanya fee gratifikasi yang diterima oleh oknum Dinsos dari pihak supplier barang.
“Semacam cashback kemudian diterima setiap ada penyaluran selama yang kita dalami pada bulan Agustus 2020 sampai September 2021 dari pihak suplier” jelas Harry, Senin (10/1).
BPNT sendiri merupakan Bantuan Pangan Non Tunai, yang di mana setiap KPM menerima bantuan dalam bentuk non tunai senilai 200 ribu yang disalurkan melalui bank. Setelah itu uang dibelanjakan ke e-warung, dan dibelanjakan berupa beras, telur, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan.
Saat ini pihaknya memeriksa 39 orang, mulai dari pihak Dinas Sosial yang menangani terkait BPNT, supplier barang, dari e-warung, dan instansi-instansi terkait.
“Di tahap penyelidikan hingga sekarang penyidikan supplier dan penerima mengakui telah menerima dan memberikan fee terkait BPNT”, beber Harry.
“Sesuai Sprindik dugaan korupsi tersebut telah dilakukan oleh oknum Dinas Sosial dan pendamping, dan untuk nominal cashbacknya dan kerugian negara saat ini masih dihitung dan akan kami dalami, jadi mungkin masih bisa bertambah nilainya,” imbuh Harry. (k/red)





