Lamongan, BeritaTKP.com – Pembaharuan Peraturan tentang Program Bantuan Pangan Non Tunai dengan permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan program Sembako bertujuan untuk mengembangkan Program Bantuan Pangan Non Tunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan Sosial yang berupa uang barang atau jasa kepada seseorang Keluarga Kelompok atau masyarakat miskin tidak mampu / rentan terhadap resiko sosial. Bantuan pangan non tunau yang dikenal dengan BPNT tang disalurkan non tunai dari pemerintah dan diberikan kepada KPM melalui uang elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan telah ditentukan e-warung.
Hal ini tidak terkecuali di Kabupaten Lamongan, ada 29 penyalur yang menyebar di Kecmatan-kecamatan seperti yang ada di data. Hasil pantauan dan dihimpun media BeritaTKP adanya bantuan yang berupa beras, bawang, apel, kacang ijo yang tak layak konsumsi dan dikeluhkan oleh warga penerima. Seperti yang diduga terjadi di Sol;okuro, Ngimbang, Modo Babat, Tikung, Turi dan Brondong.
Sementar itu temuan Aliansi Alam Bersatu sebagai pegiat anti korupsi adanya barang-barang bantuan ada yang busuk. Dengan adanya kejadian ini, dinas terkait memberikan sangsi atas kecerobohan dalam menyalurkan bantuan tersebut.
Lebih lanjut Nur Salim sebagi sekretaris Aliansi Alam Bersatu, dengan geram mengatakan supplier BPNT yang nakal diganti aja, karena ini mencederai batin rakyat bila perlu di bawah ke ranah hukum. Senada dengan sekretaris Aliansi Alam Bersatu, Indah AM Ketua LSM Ilham Nusantara, meradang dengan adanya para supplier BPNT yang nakal yang mencari keuntungan pribadi, dia berharap kepada DInas terkait bertindak. (Sujuko)








