
Magetan, BeritaTKP.com – Polres Magetan melakukan tindakan dengan mengamankan sebanyak lima orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada dua anak saudara kandung di Kecamatan Parang, Magetan.
Lima orang tersebut diketahui berinisial S seorang pensiunan TNI, kemudian S, P warga asal desa Parang, lalu K warga asal Desa Tamanarum, dan A warga asal desa Pragak. Kecamatan Parang.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo juga telah membenarkan tentang penahanan lima orang yang diduga terlibat kasus penganiayaan.
“Benar kami telah amankan sebanyak 5 orang tersangka malam tadi dari beberapa tempat berbeda. Kelima orang tersangka ini diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang sebelumnya melaporkan bersama orang tuanya ke Unit PPA,” terang Budi, Sabtu (8/1/2022).
Mengenai dugaan pencabulan masih perlu pembuktian lebih lanjut. Namun untuk dugaan penganiayaan telah dilakukan visum dan cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap lima orang yang sekarang telah diamankan.
“Bila dalam pemeriksaan kelimanya terbukti melakukan penganiayaan, mereka nantinya akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP,” tandas Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa untuk dugaan perbuatan cabul masih perlu dilakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Yang jelas saat ini untuk tindakan penganiayaan terhadap kedua korban telah dilakukan ver ke RSUD dr. Sayidiman, setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, kemudian melaksanakan gelar perkara untuk proses penyelidikan ke penyidikan.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti yang diberitakan bahwa kakak beradik asal Kecamatan Parang tersebut mengalami kekerasan dan pencabulan. Kasusnya telah dilaporkan ke Polres Magetan, pada Jumat (7/1/2022). (k/red)