Bateng-BeritaTKP.Com
Aktivitas Tambang Timah di Merbuk Kenari Pungguk Gelam Belakang pasar modern koba kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung .
Dari pantauan Awak media Kamis (06/01/2022) pukul 12.43 Wib terlihat Belasan mesin TI Gerbok lagi beraktivitas di dekat tiang sutet di Gelam eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah percadangan Negara (WPN) penambang seolah-olah kebal hukum .
Konfirmasi ke salah satu warga inisial MI mengatakan “yang kordinir tambang dan yang ambil Timah pak IS pak.”
Setelah dari itu awak media mengkonfirmasi pada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah untuk wilayah Marbuk, Kenari, Pungguk dan Gelam apakah sudah menjadi zona pertambangan, Batianus membantah dan mengatakan, “RTRW belum revisi masih zona pemukiman perumahan”.
Dan dari itu lokasi tambang telah terpasang jelas papan himbauan dari Polsek koba di Himbau agar tidak melakukan aktivitas pertambangan Tampa izin bagi yang Melanggar akan di kenakan sangsi Undang-undang No.03 Tahun 2020 pasal 150 Jo pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100.000.000.000; (seratus Miliar rupiah)
Sekitar dua bulan lalu, pada kamis tanggal18/11/2021 telah ditertibkan oleh Tim Gabungan Polres Bangka Tengah dan Satpol PP Bangka Tengah sebelumnya tetap saja tidak di hiraukan penggerbekan tersebut seolah kebal hukum sang pemilik tambang malah meremehkan himbauan papan di atas.
Dilansir dari berita sebelumnya, Penambang Timah Ilegal Marbuk, Kenari, dan Punguk Main Kucing-kucingan dengan APH
https://jejakkasus.info/penambang-timah-ilegal-marbuk-kenari-dan-punguk-main-kucing-kucingan-dengan-aph/
https://jejakkasus.info/aktivitas-tambang-timah-dugaan-ilegal-di-kolong-pungguk-seolah-olah-kebal-hukum/
https://jejakkasus.info/ponton-tambang-ilegal-di-sutet-pln-koba-disinyalir-milik-sultan-koba-dan-koleganya/
Dari beberapa berita di atas penambang ditunjukkan benar-benar kebal hukum dan sampai saat ini Belum ada tindakan tegas dari APH dan polres seolah-olah tidak menggubris tindakan yang sangat merugikan negara trsebut.
Mereka yang melakuan tindakan yang merugikan negara harus dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”. Yang bunyinya sebagai berikut
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang bekas limbah hasil pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan adanya aktivitas tambang Timah Ilegal beroperasi lagi di dekat tiang sutet di Gelem eks IUP PT.kobatin masuk area Wilayah Pecandangan Negara (WPN) Marbuk, Kenari Pungguk dan Gelam meminta APH untuk menindak tegas para penambang Timah ilegal dan penampung bijih timah ilegal karena di rasa sudah merugikan negara dengan menambang tanpa izin. Dimanakah tindakan tegas dari APH ini
bersambung?(FTY)






