Surabaya, BeritaTKP.Com – Tim Jatarnas Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap 7 orang Debt Collector. Mereka adalah Setio Hadi (38) warga Banjar Sugihan, Sudiyono (34) warga Tembok Gede, Alfian (21) warga Banyu Urip, Wahyu Margahadi (46) warga Kedung Klinter, Muhammad Toha (35) Tenggumung Baru, Havivi (29) warga Siwalankerto, keenamnya tercatat sebagai warga Surabaya dan Romadhon Eko Y (19) asal Perum Pranti Baru, Sidoarjo.
Ketujuh orang Debt Collector itu ditangkap lantaran telah melakukan sweeping dan memberhentikan dengan paksa kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan, kemudian dengan Paksa merampas sepeda motor yang dikendarai Korban seperti layaknya Preman Jalanan. Mereka sering beraksi dan Berkomplot di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan bahwa masyarakat tidaklah perlu takut kepada Debt Collector, karena cara-cara mereka untuk bisa melakukan sweeping, memberhentikan secara paksa dan berteriak keras kepada pengendara Motor itu sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
Bahkan mereka bisa Dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto 335 KUHP, kepada penyidik ketujuh orang berperawakan sangar itu mengaku bahwa kelompok mereka variatif, ada yang sudah bekerja 2 bulan ada juga yang sudah tahunan.
“Mereka bekerja di PT. JGO yang bergerak dalam bidang penarikan unit-unit kendaraan yang katanya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak leasing. Kita akan mendalami penyidikan kearah PT. JGO karena pada perinsipnya tindakan untuk mengamankan kendaraan yang bermasalah kepada finance dalam sertifikat jaminan fidusia hal itu tidak dibenarkan,” kata Shinto, Selasa (15/11).
Menurutnya, hal ini bisa dipidana sebagaimana sebelumnya yang sudah dilakukan yakni penindakan kepada 6 tersangka beberapa waktu lalu pada saat melakukan penarikan terhadap 1 unit mobil.
“Perusahaan ini menurut mereka berada di Bulak Rukem namun informasinya terpusat diluar Surabaya, tapi sejauh mana perusahaan ini mempunyai kuasa atau mempunyai hubungan hukum dengan finance-finance terutama finance yang terkait dengan kendaraan yang ketika itu diberhentikan secara paksa akan kami dalami di proses penyidikan kedepan,” ujar Shinto.
Sementara itu, untuk modus yang dilakukan para Debt Collector tersebut, Shinto mengatakan bahwa mereka dilengkapi dengan data yang ada didalam laptop-laptop, yang celakanya laptop itu juga merupakan kreditan kepada PT Itu sendiri.
“Dan didalam data laptop ini mereka harus menghafal dan melihat kendaraan yang lalu lalang dihadapan mereka, kemudian ketika ada kendaraan yang cocok maka mereka secara bersama-sama memepet, memaksa kendaraan itu untuk berhenti kemudian mengambil kuncinya dan setelah itu membawa kendaraan itu ke safe house,” terangnya.
Terkait apakah kendaraan-kendaraan tersebut benar-benar dikembalikan kepada pihak leasing atau Dilelang , Shinto belum bisa memastikan Hal tersebut nanti kita dalami juga terkait soal itu,” pungkasnya. @edi