Polisi Ciduk Jaringan Kredit Sabu-Sabu

231

zaaSurabaya, BeritaTKP.Com – Ada ada saja para jaringan pengguna obat obatan terlarang , kini mereke mengadakan kredit , namun kali ini barang yang di kreditkan adalah barang haram yakni narkotika jenis sabu.

Tersangka Dony (36), pria yang di ketahui kos di Jalan Kalibokor dan berprofesi sebagai bandar sabu sabu ini ternyata memberikan fasilitas kredit kepada pelangganya pelayanan ini diberikan tersangka Dony adalah modus baru untuk menjerat pengguna baru atau pengguna lama agar pindah beralih ke dirinya.

Barang haram yang  senilai Rp 2 juta bisa dicicil selama 1 sampai 2 bulan dan nilainya minimalnya tidak ditentukan ia juga mengungkapkan bahwa pembayaran atau angsuran bisa dilakukan setiap hari atau juga semampu pelangganya .

Fasilitas ini di lakukan oleh pelaku untuk memutar modal supaya bisa diputar lagi dan bisa dibuat modal membeli sabu-sabu lagi , untuk transaksi pembayaranya pelaku menyuruh para pelangganya untuk membayar ke kos pelaku yakni di jalan kalibokor.

Pelaku merekap data pengeluaran dan pemasukan uang dan barang yang dikelola dan tercatat rapi setiap konsumen yang mengambil dicatat mulai nama, berat dan cicilan yang disepakati keduanya.

Pelaku memberikan fasilitas ini betujuan agar para pengguna membeli / kredit kepadanya dan pelaku juga beranggapan dengan cara ini dapat memancing para pengguna kelas rendah karena tidak mungkin pengguna kelas rendah membeli barang tersebut secara tunai.

AKBP Suparti sebagai kepala BNNK mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini adalah modus terbaru lantaran belum ada selama ini ada pengedaran atau transaksi sabu sabu dengan cara kredit.

“Rata-rata pembeli membeli secara tunai atau transfer. Ini yang membuat saya heran kok ada pemikiran semacam itu,” kata AKBP Suparti.

Sebelumnya pelaku Dony ini pernah tertangkap dengan kasus yang sama pula , ia juga pernah mendekam di rutan madiun.

 Saat penangkapan tersangka Dony ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Selatan bersama teman perempuannya dan dari penangkapan Dony ini, petugas BNNK Surabaya akhirnya menangkap tiga tersangka lain yang menjadi anak buah Dony.

Tersangka Iwan, 36, Mulyono, 46, dan Topo Subekti, 31, ketiganya warga Kedondong. Mereka ditangkap saat mengedarkan ke rekan sesama sekuriti atau teman dekatnya terbongkarnya kredit SS, kata AKBPSuparti setelah pihaknya menangkap kurir tersangka Dony bernama Iwan dari tersangka Iwan akhirnya dikembangkan dan menangkap Topo subekti dan Mulyono dan dalam penangkapan ini, BNNK Surabaya berhasil mengamankan 21 butir pil ekstasi, 11 poket SS dan 2 linting ganja. @thes