Dirut Gadungan Gelapkan Uang Rp 6,6 M

275

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90Surabaya, BeritaTKP.Com  – Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara kini harus di tanggung Benedictus Muljadi Munir (49) warga Pondok Candra Indah Sidoarjo.

Pria 49 diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Surabaya lantaran diduga melakukan penggelapan Rp 6,6 miliar di perusahaan tempat kerjanya, PT Ilwi Abadi Indonesia Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan ban kendaraan truk.

Pelaku yang menempati posisi manajer pemasaran ternyata bertindak curang yaitu dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ban.

Kecurangan yang di lakukan oleh pelaku  , dilakukan selama satu tahunan lebih yakni  periode Oktober 2015 hingga Maret 2016.

Saat melakukan aksinya ia bermodus mengaku sebagai Direktur PT Ilwi Abadi Indonesia guna menyakinkan calon pembeli ban truk di Surabaya dan berbagai wilayah di Indonesia, lantaran  mengaku sebagai Direktur PT Ilwi Abadi Indonesia, banyak rekanan atau calon pembeli ban tertarik dan akhirnya bekerja sama.

Bahkan rekan kerja samanya sampai dari papua namun hasil dari penjualan ban tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tidak lain masuk ke rekening milik pribadinya.

Karena penjualan tidak pernah disetorkan, akhirnya PT Ilwi Abadi Indonesia melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Maret 2016  laporan itu, polisi melakuka penyelidikan dan akhirnya tersangka ditangkap.

Pelaku yang sempat kabur ke Jakarta membuat sulit para oknum polisi yang ingin menangkapnya hingga akhirnya ia tertangkap saat ini.

Polisi meyita banyak barang bukti, seperti, beberapa buku tabungan, mesin fotokopi, mesin faxmile, mesin printer, surat pembelian perhiasan, surat gadai emas, dan stempel.

Pada petuga Bendictus mengaku uang kejahatan dipakai untuk membiayai anaknya yang kuliah di Jakarta dan bersenang-senang di tempat hiburan.  @thes