Malang, BeritaTKP.com – Saat malam Tahun Baru 2022, sejumlah wilayah di Kota Malang akan dilakukan penyekatan. Hal itu ditujukan untuk menghindari adanya keramaian warga saat momen pergantian tahun. Serta untuk mengantisipasi penyebaran virus varian baru yang mulai masuk ke wilayah Indonesia.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menyampaikan bahwa penyekatan dilakukan sebagai upaya menghindari kerumunan warga saat momen pergantian tahun.
Para pendatang yang tak memiliki kepentingan di Kota Malang akan diminta putar balik. Hal ini juga merujuk adanya kebijakan larangan perayaan Tahun Baru 2022 di Kota Malang.
“Akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik, warga luar Kota Malang yang tidak berkepentingan dilarang masuk, termasuk juga warga dari Kota Batu maupun Kabupaten Malang,” pungkas Yoppi, Kamis (30/12/2021).
Enam wilayah Titik Penyekatan di Kota Malang pada saat malam Tahun Baru diketahui sebagai berikut:
- Depan Graha Kencana, perbatasan Balearjosari Karanglo
- Simpang tiga Kacuk Barat, Sukun.
- Penyekatan di Simpang empat Pasar Gadang.
- Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang.
- Jalan LA Sucipto Jembatan Kalisari.
- Terminal Landungsari.
Selain titik penyekatan tapal batas kota, Satlantas Polresta Malang Kota juga melakukan penyekatan di tengah kota. Tepatnya akses menuju Alun-Alun Merdeka.
Berikut Titik Penyekatan dalam Alun-Alun Merdeka Kota Malang Jelang Tahun Baru:
- Simpang Empat Rajabali (perempatan Jalan Semeru dan Jalan Kahuripan)
- Penyekatan di Simpang Tiga Jalan Majapahit-Tumapel
- Persimpangan Tiga Olino
- Penyekatan di Simpang Tiga Es Talun
Satlantas Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan beberapa jalur alternatif untuk pengalihan arus kendaraan. Rencana pertama arus kendaraan yaitu di Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Semeru-Jalan JA Suprapto.
Rencana kedua arus setelah penyekatan yaitu Jalan Arif Margono-Jalan Hasyim Ashari-Jalan Kawi-Jalan Ijen-Jalan Bandung-Jalan BS Riadi-Jalan JA Suprapto. Kemudian, rencana ketiga adalah Jalan Arif Margono-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Pasar Besar-Jalan Gatot Subroto.
“Pengendara utara ke selatan bisa melewati JA Suprapto, ke Jalan Basuki Rahmad, menuju Jalan Kahuripan. Kemudian di Jalan Kertanegara, Jalan Trunojoyo dan keluar di Jalan Gatot Subroto,” beber Yoppi.
Penyekatan di Kota Malang ini akan diberlakukan mulai 31 Desember 2021 pukul 12.00 wib hingga 2 Januari 2022.
“Kami lakukan penyekatan selama 24 jam. Sedangkan, sasarannya yaitu kendaraan plat luar Malang Raya,” tuturnya.
Yoppi menegaskan bahwa petugas tidak akan segan meminta kendaraan putar balik. Terutama, bagi kendaraan luar Malang yang tak memiliki urusan penting apapun.
“Kami himbau putar balik untuk kembali ke daerah masing-masing,” tegasnya.
Namun, untuk beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap melintas adalah ambulance, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan petugas yang bertugas di titik penyekatan. (k/red)






