Surabaya, BeritaTKP.Com – Kasus penggelapan gula pasir sebanyak 104 karung senilai Rp. 30 juta di ungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, gula pasir sebanyak 104 karung tersebut di gelapkan oleh tiga supir trailer sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas pangan di Surabaya.
Yakni ketiga supir tersebut Rhomadoni (35) warga Krembung Sidoarjo, Rudi Prasetyo (34) warga Simorejosari Surabaya, dan Hendrik (35) asal Desa Ngasem Lemah Abang, Lamongan.
Salah satu tersangka Hendrik kabur dan menjadi buronan polisi, Hendrik merupakan otak penggelapan barang milik PT. KL yang bertempat di Jl. Raya Babat-jombang Lamongan.
Kompol Bayu Indra Wigono, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan kasus ini bermula pada saat PT KL mendapat pesanan dari PT. GBU berupa pengiriman 500 karung gila pasir dari pabrik Kebun Tebu Mas.
Pada saat menuju perjalanan kendaraan yang di gunakan tiba-tiba mogok di daerah Lamongan.
“ tersangka Rudi menghubungi tersangka Hari yakni daftar pencarian orang (DPO) untuk dibawakan Head Trailer, dan Hari meyuruh tersangka Rhomadoni membawa Head Trailer ke lokasi, selanjutnya mereka mengatur rencana untuk mencuri beberapa karung gula pasirsesampainya di gudang nanti,” Kompol Bayu Indra Wigono, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika sesampainya di gudang PT GBU menyadari setiap truk kehilangan 52 karung, jumlah total kehilangan 104 karung gula pasir.
Pelaku menggelapkan sebanyak 104 karung gula pasir dengan nilai Rp. 30 juta, pelaku sudah melakukan penggelapan sebanyak 3 kali, jelas Bayu.
Rhomadoni salah satu pelaku mengaku dirinya tidak ada niatan untuk menggelapkan gula pasir tersebut, saya di bujuk oleh Hari untuk mengambil gula pasir tersebut,.
“ saya di iming-imingi akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 oleh Hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan . @fan