Perjalanan Dinas, Kepala Sekolah Diduga Memakai Dana BOS

941

Perjalanan Dinas, Kepala Sekolah Diduga Memakai Dana BOSSamarinda, BeritaTKP – Seperti yang di berita di media berita TKP, 26 oktober 2015, tentang keberangkatan beberapa Kepala SMP dan SD se Samarinda, ke Jakarta dalam rangka untuk melobi ke dirjen Kemendikbud agar proposal yang diajukan dapat terealisasi pada tahun 2016 yang akan datang, mereka pergi ke jakarta beramai-ramai tentu di bekali surat resmi berupa surat dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda. Padahal urusannya personal karena pihak Musyawarah Kepala sekolah (MKS ) tingkat SMP tidak mengagendakan kegiatan tersebut.

Yang menarik untuk di telusuri, oleh BeritaTKP.com, bahwa keberangkatan mereka ke kemendikbud hanya sekedar menyerahakan berkas usulan sekolahnya untuk memperoleh dana blockgrant, dan dana semacam ini memang sudah ada di pihak dirjen kemendikbud, sudah dialokasikan tiap tahun untuk seluruh sekolahan di Indonesia, tapi juga keberangkatan mereka di duga memakai dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ), hal ini di kaitkan banyak masalah belum teratasi yang sifatnya segera, misal tenaga honorer, belanja barang habis pakai, rekening air dan listrik dan sebagainya, yang sudah di atur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tersebut, namun hal ini di tepis oleh ketua Komisi 4 bidang pendidikan dan kesra DPRD Kota Samarinda, dr.Hj.Puji Astuti, ”

Dari berita yang saya terima, mereka berangkat dengan dana pribadi “ Ungkap politikus Partai Demokrat ini, saat di mintai pendapatnya, bahwa keberangkatan mereka memakai dana pribadi sedangkan surat tugasnya dari Dinas pendidikan Kota Samarinda ! Namun infonya yang di sampaikan ketua Komisi 4 ini, agak berbeda dengan salah satu kepala SMP yang namanya minta di rahasiakan yang tak jadi ikut rombongan , saya dapat sms hari rabu, untuk kumpul di ruang rapat kepala dinas, yang mengundang bukan dari MKS, sehingga saya batalkan ikut rapat, informasinya bayar Rp.3 juta per orang, gimana mau ikut mas, gaji dan tunjangan tidak cukup, karena SMP disini sekolah kecil, dana BOS kecil juga tidak cukup untuk operasional rutin, katanya sambil berharap ada tambah tunjangan yang layak karena tanggung jawabnya besar.

Jika di bandingkan dengan kepala TU di SMP dan seluruh TU di sekolah yang besar dan diatur dalam perwali Samarinda, tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan ( TTP ) pegawai pemerintah Kota Samarinda. Nah, ketua komisi 4 di beri informasi yang tidak sesui, kalau dana pribadi, maka sepertinya mereka sebagai pegawai negeri kayak sinterklas, sosialnya tinggi, ujar ketua Teropong Demokrasi ( TD ) saat di mintai pendapatnya kalau beberapa kepala sekolah berangkat ke jakarta dana pribadi, informasi ketua komisi 4 itu.

Pihak TD mempunyai catatan yang bersumber dari kepala SMK 11 Asmuran yang juga sekretaris MKS SMP Samarinda, kalau catatan sementara saat ini mau berangkat jumlahnya baru 12 orang, dan berangkat pakai lion, subuh mereka berkumpul di masjid Islamic Centre, menggunakan mobil 3 unit, tiap mobilnya, berisi 4 orang, dan semua yang atur tentang berapa biayanya adalah kepala SMP 1 Samarinda, ketika ditanya TD, apakah ada bos yang ikut juga ? ( red. Dalam hal ini bisa kabiddas dan atau kadisdik ), infonya ikut, tapi berangkat pesawatnya siang, hal ini di benarkan oleh Arbayah kepala SMP 29, kalau kedua pejabat itu direncanakan juga berangkat pada hari yang sama,”Beliau sama-sama Pak Kadis…berangkat siang “ jawab SMS ke Ketua TD saat di tanyakan, apakah pak Kabiddas ikut. Dan posis Arbayah sudah diruang tunggu bandara di gate 10 bandara Sepinggan.

Lalu di benarkan bila dalam perjalanan ke kemendikbud di duga memakai dana BOS? menurut petunjuk teknis, hal ini tidak di benarkan, karena tidak tercantum dalam 13 item penggunaan yang boleh atau tidak boleh, namun hal ini berbeda pendapat dengan ketua komisi 4 DPRD kota Samarinda, justru dana BOS di perbolehkan dan ini alasannya “ Bila menggunakan dana BOS , saya rasa tidak menyalahi aturan, bukankah ada beberapa persen dana yang diperuntukan untuk kegiatan tersebut. Apalagi tujuannya jelas perjalanannya resmi ….. “ kilahnya. Berdasarkan aturan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan atau juknis maka akan ada sanksinya , oleh karena itu dalam mengelolah dana BOS harus memenuhi unsur transparan sesuai dengan RAPBS yang telah disusunnya. Tugas pengawas penggunaan dana BOS dapat dilakukan oleh beberapa lembaga, sesuai juknis, seperti ; POLRI, DPRD, Perguruan Tinggi, unsur masyarakat misalnya :LSM, Dewan Pendidikan dan Komite sekolah dan lainnya yang memenuhi unsur sebagai pengawai.  Sentot kaltim