Jakarta, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020. Salah satu tersangka merupakan anggota TNI.
Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP
Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
(Anwar FJB)






