Tegal, BeritaTKP.com – Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin  merasa geram terhadap ulah warga Kabupaten Tegal yang bernama Jusri  dan Abdul Azis.

Mengingat mereka berdua selama ini diduga  melakukan kegiatan dan tindakan dibeberapa Kepala Desa se Kabupaten Tegal dengan meminta Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ) atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Terakhir ini mereka berdua juga melaporkan beberapa media yang diduga tidak berbadan hukum indonesia, salah satunya yaitu media Pantau Terkini.

Ali Rosidin  merasa geram terhadap informasi terkait sepak terjang Jusri Sihombing dan Abdul Azis yang dianggap sudah meresahkan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Tegal.

“Kalau memang para  Kepala Desa merasa dirugikan oleh Sihombing dan Azis dengan modus meminta LPJ/SPJ silahkan laporkan saja ke Aparat penegak hukum dan FORJAB siap mengawal hingga ke Pengadilan” ujar Ali.

Lebih lanjut disampakan terkait pelaporan Sihombing terhadap dua anggota Forjab yang kebetulan sebagai wartawan di media yang dilaporkan Sihombing mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sihombing dan Azis dianggapnya langkah yang keliru.

“langkah Sihombing sangat keliru dan tendensius bahkan subyektifitas, karena yang bersangkutan , kalau hanya ingin mengetahui legalitas Anggota FJB mengapa tidak ber koordinasi dgn saya selaku ketua FJB, kenapa dia  lapor ke Polisi? Kan bisa tanya dulu ke saya selaku Ketua Umum FJB, Apa motivasinya dan mengapa tidak menanyakan ke Kementrian Hukum dan HAM?” ujar Ali yang sangat menyayangkan langkah Sihombing.

 Sementara itu saat ditemui di Cafe GOR Trisanja Slawi Kabupaten Tegal, Sihombing dan Abdul Azis mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah sebagai hak warga negara Republik Indonesia semata mata untuk mengetahui sejauh mana penegakan undang undang yang sudah dibuat oleh Pemerintah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya sebagai WNI,  punya hak untuk mendapatkan informasi dan sejauh mana penegakan hukum termasuk pelaksanaan undang undang  nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” ujar Sihombing, Jum’at (10/12).

Terkait pelaporan terhadap 3 media dan 1 Ormas  yang diduga belum berbadan hukum dirinya bermaksud ingin mengetahui apakah ketiga media dan satu ormas tersebut sudah berbadan hukum atau tidak.

“saya hanya ingin tau apakah keempat media tersebut sudah berbadan hukum atau belum, kalau belum berbadan hukum silahkan untuk diurus dan diperbaiki,” terangnya.

Selaku Ketum FJB  menyayangkan tindakan oknum tsb tanpa ber kordinasi dahulu dan tanpa menelisik sejauh mana kegiatan ormas capa dan media online yg tergabung dalam Forum Jateng Bersatu (FJB), pungkas Ali. (Anwar Tegal)