BANGKALAN, BeritaTKP– Menindak lanjuti permasalahan tanah warga di tiga Kecamatan di Kabupaten Bangkalan yakni Kecamatan Labang, Kamal, Socah. Kini 9 kepala Kepala Desa mendatanngi Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta, Senin (6/12).

Kedatangan 9 kades tersebut diwakili oleh 4 Kepala Desa yang meliputi kades pangpong, Gili timur, pandabah, dan jukong, kedatangannya untuk meminta kejelasan terkait permasalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah di wilayah mereka yang dimiliki oleh PT.Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) atau dulu yang dikenal sebagai PT. Semen Madura.

“Kami mewakili 9 Desa di kabupaten Bangkalan yang tanahnya dikuasai oleh PT. PKHI yakni diantaranya Desa Jukong, Labang, Sendang Laok, Telang, Sangra Agung, Sukolilo Barat, Pandabah, Pangpong dan Gili Timur,” ujar Amsori Kades Pangpong usai audensi dengan BPN.

Masih Amsori, ia meminta agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang sedang bermasalah ini. Karena menurutnya masih banyak persoalan maupun pembayaran yang masih belum terselesaikan antara pihak perusahaan terhadap pemilik tanah.

Selain itu, persoalan pengukuran tanah tidak melibatkan pemilik tanah asalnya sehingga banyak penunjukan lokasi, batas tanah yang tidak sesuai.

“Alhamdulillah tadi sudah dijelaskan secara detail proses-prosesnya, dari pihak BPN tidak akan memproses kelanjutan sertifikat sebelum ada kejelasan titik permasalahannya,” sambung Kades Pangpong

Selain dari tujuan tersebut, kedatangannya ke BPN untuk memastikan seberapa luas tanah milik PT PKHI di desanya dan meminta salinan atau foto copy sertifikatnya.

“Kalau luasnya kami belum tahu juga, makanya kita kesini untuk memastikan itu. Kami juga meminta salinannya untuk di kroscek ke lokasi, di Desa kami kayaknya sudah ada yang disertifikat dan masih ada yang di proses,tapi luas lahannya kami belum tau,” imbuhnya

Sementara itu, pihak BPN Bangkalan enggan berkomentar perihal tanah PT. PKHI. Mereka hanya menitipkan pesan pada satpam kantor BPN dengan alasan sedang rapat.

“Mohon maaf bapak sedang rapat perihal PTSL, jadi tidak bisa diganggu,” ujarannya. (Ismail)