Mojokerto, BeritaTKP.com – Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi cantik asal Mojokerto memang sedang ramai diperbincangkan. Banyak pihak yang mendukung kasus ini diusut hingga selesai. Terlebih lagi penyebab aksi bunuh diri yang dilakukan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Malang ini dikarenakan oleh seorang anggota kepolisian yaitu Bripda Randy Bagus. Hukuman yang diberikan kepadanya juga harus setimpal.

Selain jerat pidana yang diberikan kepada Bripda Randy Bagus, Tim Investigasi Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur yang diketuai oleh Moch Hasan, mendorong dan mendukung Propam Polri untuk memberi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus (anggota Polres Pasuruan) atas dugaan pemerkosaan dan aborsi yang menyebabkan mahasiswa asal Mojokerto yang bernama Novia Widyasari (23 th) menjadi depresi hingga memilih bunuh diri dengan cara menenggak racun potasium.

Untuk PTDH, Propam Polri bisa menerapkan konstruksi hukum pada :

  1. Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
  2. SE Kapolri 9 tahun 2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Polri.

(Limbad/Eva)