Jember, BeritaTKP.com – Seorang pria yang tinggal di Perumahan Muktisari, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berinisial RR tersebut diduga telah menjadi kurir sabu. Selain mengamankan tersangka, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jember juga mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu sebanyak 17 plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto mengatakan bahwa pengamanan RR bermula adanya informasi dari masyarakat jika RR yang tinggal di rumah kost di Jalan Jawa Sumbersari menjadi kurir pengantar Narkoba.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar.
Ketika dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip berisi diduga sabu total berat 3,19 gram, 1 buah serokan, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP.
“RR mengakui jika barang itu semua adalah miliknya. RR juga mengaku menjadi kurir pengembangan RR terus dibawa ke Polres Jember.
Perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika.
“RR kini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Jember. Kasus ini masih terus dikembangkan,” tandasnya.
(k/red)