Bangkalan, BeritaTKP.com – Proyek pembangunan Rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan sekolah SDN Jukong 1 dan SDN Jukong 2. Proyek yang di anggarkan dari DAK, untuk SDN Jukong 1 di menangkan oleh CV. Adam Raya dengan nilai RP. 505.000.000 dan SDN Jukong 2 di menangkan oleh CV. Sinar Cahaya dengan nilai Rp. 193. 320.000.
Dalam mengerjakan rehabilitasi ruang kelas dan rehabilitasi perpustakaan, banyak yang di dapati bahwa bahan bangunan tidak sesuai dengan RAB. Saat awak media konfirmasi kabid pembinaan kab. Bangkan Dewi Ega mengatakan, “saya hanya terima kunci saja” ungkapnya.
Di lain tempat Korwil Labeng dan Kepala sekolah mengatakan yang sama ” saya hanya terima kunci, tanpa di kasih nomer telpon dari pihak proyek pemenang” tandasnya.
Dari hasil investigasi media ini, banyaknya penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan rehabilitas ruang kelas dan rehabilitas perpustakaan.
Proyek rehabilitasi ruang kelas dan rehabilitasi perpustakaan tanpa pendampingan dari pihak isntansi pemkab disdik kab. Bangkalan, bangun asal jadi tanpa dan tidak sesuai RAB. @red