Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang pria warga Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dua pria yang bernama Mochamad Irfan ,39, warga yang tinggal di Jalan Karang Menjangan dan Risal Affandi ,20, warga asal Jalan Jojoran tersebut ditangkap karena telah membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua teman tersebut disergap saat berada di Jalan Kapas Krampung, pada awal Oktober 2021 lalu. Diketahui, mereka baru saja membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi di salah satu rumah tersangka.

“Saat kami amankan, kami mendapati satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disimpannya di saku celana salah satu pelaku,” terang Kapolsek Sukolilo AKP Muhammad Sholeh melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Selasa (30/11/2021).

Selain barang bukti tersebut, pihak polisi juga menyita barang bukti berupa satu motor jenis Honda Supra dengan nopol L 2355 BQ.

“Ya kami juga ikut mengamankan satu motor yang digunakan sebagai sarana kedua pelaku,” tandasnya.

Sholeh mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat tim Antibandit mendapatkan informasi adanya dua orang yang diduga membawa narkoba di Kapas Krampung.

Usai berkoordinasi, ia intruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tersebut,” imbuh Sholeh.

(k/red)