BALI, BeritaTKP.com – H seorang pria di Bali yang tega menganiaya mantan istri sirihnya lantaran menolak diajak berhubungan badan. H adalah warga asal Situbondo, Jawa Timur.
“Pelaku memukul dan membenturkan korban ke lantai,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Selasa (30/11/2021).
Akibat aksi penganiayaan, perempuan itu mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan kiri serta kedua pelipis mengalami robek. Selain itu, kepala bagian belakang korban mengalami benjol dan lebam pada bagian punggung.
Doddy mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah kos korban yang terletak di Jalan Gunung Karang III, Denpasar, Bali, pada Sabtu (27/11) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku awalnya menghubungi korban untuk janjian bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak M untuk berhubungan badan, namun korban menolak ajakan dari pelaku.
“Karena menolak ajakan dari pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menginjak, membenturkan kepala korban ke dinding sampai korban tidak sadarkan diri, lalu saat korban tak sadarkan diri pelaku kabur,” ucap Doddy.
Setelah pelaku kabur, teman M datang ke kamar korban dan melihat kondisi korban dalam keadaan terluka. Temannya itu lalu membawa korban ke rumah sakit. Korban kemudian melapor pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA.
Dengan adanya laporan itu, Polsek Denpasar Barat langsung melaksanakan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Gilimanuk, Jembrana.
Polsek Denpasar Barat kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Pulau Jawa.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari Polsek Denpasar Barat pada Sabtu (27/11) bahwa telah terjadi penganiayaan di wilayah Denpasar. Pelaku kemudian hendak kabur ke Pulau Jawa.
Adapun ciri-ciri pelaku adalah menggunakan sepeda motor matic warna putih dengan nomor polisi P-4231-FW. Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kemudian melakukan pemeriksaan ketat pada pintu keluar Bali. Semua pengendara dan kendaraan yang keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk diperiksa.
Akhirnya, pada hari itu, sekitar pukul 19.30 WITA, polisi berhasil melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor pelaku. Sepeda itu dikendarai oleh seseorang yang berinisial H di Pos 1 pintu keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
“Dari hasil riksa kelengkapan surat mengendarai kendaraan bermotor, yaitu SIM C, yang ditunjukkan terlihat/tertera atas nama inisial H,” kata Juliana.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih teliti bahwa pengendara tersebut dan kartu tanda penduduknya, ternyata identitas dan ciri-ciri orang tersebut merupakan pelaku penganiayaan yang dicari oleh Polsek Denpasar Barat,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, satu unit sepeda motor bernomor polisi P-4231-FW beserta pengendara berinisial H dibawa ke Polsek Gilimanuk guna diinterogasi lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Denpasar Barat Polresta Denpasar, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat,” imbuh Juliana. (RED)






