Bangkalan, BERITATKP.COM – Lagi- lagi, pelaku hidung belang memperlakukan dengan Nafsu bejatnya terhadap korban, yang tidak anak kos,nya sendiri asal banyuwangi, baru beberapa hari kos dirumahnya pelaku bejat tersebut,, antara lainnya MJE,, (28thn) yang melakukan kejahatan bejat, asusila terhadap salah satu mahasiswi yang baru, dari salah kampus terkemuka di Kabupaten Bangkalan dan akhirnya, terungkap.

kemudian Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat guna menangkap pelaku, anaknya pemilik rumah kos, tersebut yang tidak lain, letaknya di Kecamatan Kamal Bangkalan,, dan kejadian keji, dan bejat itu,, sejak beberapa hari yang terhitung dari tanggal 14 November. 2021,, lalu.

Pelaku,, juga mengakui atas perbuatan bejatnya terhadap korba anak kos, yang masih baru menempati dirumah kos tersebut,, saat diwawancarai beberapa Awak Media, dan petugas saat jumpa PerS,, pada riliesnya yang diungkap oleh satreskrim Polres Bangkalan pada hari Kamis. 25/11/2021. Kemarin,, hingga menjabarkan berita ini, jika MJE tersebut telah memperkosa Mahasiswa Cantik, Asalnya dari kota Banyuwangi, Yakni MH sejak dinihari hingga pagilantaran MH takut akan diancaman, dari pelaku MJE,, itu. akhirnya

Namun,, semuanya ini akan diungkapkan lagi agar kedepan nantinya tidak ada hal- hal,, yang tertimpah pada korban lainnya lagi, tegasnya beberapa Awak Media yang sempat hadir diacaranya tersebut.

Kepada Awak Media Kapolres Bangkalan AKBP. ALITH ALARINO S.I.K. Juga menjelaskan guna membenarkan masalah dalam ini,, awal mulanya, ketika Korban MH,, bercerita kepada temannya, Perihal bahwa dirinya telah diperkosa oleh MJE.

lalu temannya terkejut dan tanpa pikir- panjang lagi, hal tersebut temannya MH,, (Bunga) nama samarannya korban pemerkosaan itu,,

temannya Si, (Bunga) tersebut langsung melaporkan pada pihak keluarga korban ya itu- orang tua korban juga tidak terima, akhirnya orang tua korban tersebut langsung melaporkan adanya kejadian ini yang menimpah pada diri korban,, tandasnya demikian pada Seluruh Awak Media yang hadir diacara jumpa Pers, langsung di Polres Bangkalan.

Pihak,, Polres Bangkalan setelah mendengar laporan dari pihak korban adanya kasus pencabulan tersebut,, tak lama kemudian aparatur polres bangkalan langsung meluncur ke arah TKP. Guna menangkap pelaku itu,, Timsus, Satreskrim Polres Bangkalan tersebut langsung menangkap Pelaku MJE. yang merupakan Seorang Anak dari pemilik rumah Koss,, yang ditempati oleh (Si,, Bunga) korban tersebut,, dengan alasannya karna MH ini masih baru tinggal di rumah kosnya itu,, dan lagi pulah,  korban ini adalah mahasiswi baru- asal dari banyuwangi jawa timur,, Ujarnya AKBP. ALITH.

Masih, dengan pihak keluarga korban yang di dampingi langsung oleh Kapolres,, menjelaskan bahwa yang lebih parahnya lagi kalo si, korban tersebut sedang dalam keadaan menstrubasi, tapi pelaku masih saja paksa dan mengacam pada korban agar kejadian tersebut tidak boleh diceritakan pada siapapun ucapnya pelaku pada korban.

Korban juga menjelaskan kalo dirinya di ancam oleh pelakunya itu,, agar jangan di bocorkan pada siapapun ucapnya pelaku demikian saat, korban di tanyai langsung oleh pihak yang berwajib.

dan berharap, pelaku itu harus di kenakan sangsinya yang seberat beratnya Ucapnya dari (Si,,Bunga) dengan nadanya yang penuh sedih dan takut pada orang tuanya,, juga malu pada teman- teman sebayanya, jelasnya (Bunga) demikian.

Korban,, (Si, Bunga) tersebut langsung di bawah ke rumah sakit terdekat,, guna dilakukan tes Visum,, dan kemudian  ternya hasil dari tes Visum, terlihat jelas,, kalo korban tersebut telah mengalami luka dalam,, di bagian lebam, dan Beberapa bagian lainnya juga terdapat luka serius akibat perbuatannya pelaku itu,, korban mengalami luka sobek selaput dalamnya sudah sobek lalu korban mengalami perdarahan yang sangat deras sekali ucapnya lagi,, lanjutnya mantan pamen-  Bareskrim Tersebut.

Ketika,, ditanya lanjutnya pasal yang harus di jeratkan pada pelaku otak bejat dan biadap alias tersangka tersebut,, maka, AKBP ALITH langsung menjelaskan jika tersangka dikenakan pasal 81. Ayat (1). UU RI. No 17. Tahun 2016,, tentang perubahan kedua  Undang- Undang No 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,, dengan ancaman Hukumannya maksimal 15 tahun, penjara,” tutupnya AKBP. ALITH,, yang menggelar konferensi PerS. yang di dampingi kasatreskrim AKP SIGIT NURSIYO DWIYOGO, SH. MH. dan KASIHUMAS IPTUSUCIPTO, SH. langsung di Mapolres Bangkalan Madura Jawa Timur. Ucapnya. (fdy)