Pasuruan, BeritaTKP.com – Komplotan pencuri kabel tembaga multipair di Jalan Raya Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keboncandi, Polres Pasuruan.

Tersangka pencurian bernama Faizin ,36, warga asal Dusun Mulyorejo Kidul, RT 02/RW 04, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kemudian Nafi’i ,41, dan Muhammad Maulana ,36, keduanya berasal dari Dusun Kesek, RT 20/RW 15, Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Insiden tersebut diketahui saat ketiga tersangka sedang beraksi pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Ketiga tersangka diamankan saat petugas melaksanakan kring serse,” pungkas Kapolsek Keboncandi Iptu Agus Eko Susanto, Selasa (23/11/2021).

Kapolsek Keboncandi mengatakan bahwa pada saat melintas di lokasi kejadian, pihaknya melihat beberapa orang sedang menggali tanah di pinggir jalan. Curiga dengan aktivitas pekerjaan itu, pihaknya lalu langsung mendatangi dan menginterogasi pelaku.

“Setelah diinterogasi tiga orang itu mengaku menggali tanah untuk mencuri kabel tembaga. Jadi ketiga tersangka ini belum sempat mengambil kabel tersebut,” paparnya.

Akhirnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Mapolsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanitreskrim Polsek Keboncandi Aipda Syahru menjelaskan bahwa para tersangka melakukan aksi sudah yang kedua kali.

“Untuk yang pertama, dua bulan yang lalu para tersangka mencuri di sekitaran tempat yang sama dan berhasil mencuri kabel sepanjang 5 meter dengan berat 30 kilogram, kabel-kabel itu lalu mereka jual dan mendapat hasil senilai Rp5 juta,” jelas Syahru. (k/red)