Trenggalek, BeritaTKP.com  – Aksi balap liar kembali lagi terjadi di Trenggalek. Hal itu sedikit membuat masyarakat khususnya warga yang tinggal di Jalan Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan resah. Dari hal tersebut, Satlantas Polres Trenggalek akhirnya turun ke lokasi kejadian untuk membubarkan aksi balap liar. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah 67 sepeda motor yang diduga ikut dalam aksi balap liar tersebut. Pemiliknya juga rata-rata masih dibawah umur.

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo, menjelaskan pengungkapan aksi balap liar itu dilakukan oleh anggota Satlantas Trenggalek pada Minggu dini hari. Saat anggota polisi mendatangi lokasi, ratusan remaja tengah berkerumun di area balap liar.

Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar langsung bubar dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Namun jajaran Polres Trenggalek telah melakukan antisipasi dengan memblokir kedua jalur keluar dengan truk.

“Itu kejadiannya sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan. Saat itu Satlantas Trenggalek berhasil mengamankan 67 kendaraan sepeda motor,” ujar Heru, Senin (22/11/2021).

Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya langsung diangkut menggunakan truk polisi dan diamankan di Polres Trenggalek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pendataan, sekitar 70 persen remaja yang terlibat masih berstatus anak-anak atau di bawah umur. Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.

“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2021. Kami berharap kedepan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” tandasnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spektek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.

Rencananya, untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (k/red)