NTT, BeritaTKP.com – Seorang siswa SMPN di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas usai dianiaya oleh gurunya sendiri. MM dianiaya oleh gurunya lantaran tak bisa pelajaran bahasa inggris.

Pelaku penganiayaan itu berinisial SK ,33, yang juga merupakan guru korban. Kejadian ini terjadi pada 25 Oktober yang lalu.

“Pada 25 Oktober 2021, diterima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Polsek Alor Timur, Alor,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, Kamis (11/11/2021).

Krisna menjelaskan, SK dilaporkan oleh paman korban. Setelah menerima laporan penganiayaan siswa yang dilakukan oleh guru itu, penyidik langsung memeriksa 9 saksi, termasuk pelapor.

“Setelah itu, pelaku diamankan, diamankan di Polres Alor saat pertama kali ditangkap,” ujar Krisna.

Krisna menjelaskan, SK adalah guru bahasa Inggris di sekolah korban. Terhadap korban, SK sudah tiga kali melakukan penganiayaan.

“Kekerasan fisik yang pertama dan kedua terjadi di lantai depan kelas pada 4 dan 11 Oktober, dan kejadian ketiga di teras depan lapangan upacara pada 18 Oktober,” jelas Krisna.

Polisi menjerat guru SK dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C juncto Pasal 65 ayat KUHP ancaman hukuman 3,5 tahun. Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto 65 ayat 1 terancam penjara 2 tahun 8 bulan,” papar Krisna.

Polisi mengatakan tersangka diketahui sudah sering melakukan tindak kekerasan terhadap para siswa di sekolah itu.

“Tersangka memang sering, setelah kita dalami, selama ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada para siswanya, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Kamis (11/11/2021).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh seorang guru kepada muridnya di SMP negeri di Kecamatan Alor Timur. MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat dipukul di bagian kepala, kemudian ditendang di bagian pantat, serta dipukul di bagian betis.

Korban dirawat pada 16 Oktober lalu. Namun akhirnya korban mengembuskan nafas terakhir pada 26 Oktober 2021.

Kapolres Alor mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi, terungkap tersangka kerap melakukan kekerasan terhadap para siswa kelas VII SMPN tersebut, termasuk kepada korban MM. Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sembilan saksi tersebut adalah lima siswa kelas VII yang juga teman sekelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP, orang tua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kalabahi, serta pelapor, yakni kerabat korban.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Agustinus, para saksi mengakui tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswanya, termasuk korban MM.

Kekerasan dilakukan SK terhadap para siswa jika para siswa tidak mengerjakan tugas bahasa Inggris yang diberikan. Terhadap MM, tersangka SK marah karena tidak membawa fotokopi modul bahasa Inggris dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.

Agustinus menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik telah mendapatkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autopsi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil visum,ditemukan ada beberapa tanda bekas luka,” ujar dia.

Dia menjelaskan, luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SK terhadap MM menggunakan sebatang kayu. Barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik.

“Tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” ujar dia. (RED)