Pembentukan Provinsi di Madura terkendala Tehnis dan Undang – Undang

295

comSurabaya, BeritaTKP.Com – Persiapan Empat Kabupaten yang ada di Pulau Madura untuk menjadi sebuah Provinsi sendiri telah terhambat masalah tehnis dan undang – undang  Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur mengingatkan kesiapan pembentukan Provinsi Madura harus benar-benar matang karena terdapat banyak syarat yang perlu dibenahi maupun dipenuhi.

 “Pemerintah di empat kabupaten jangan terburu-buru menjadikan Madura menjadi provinsi sendiri karena harus ada yang dipenuhi, seperti pemekaran wilayah beserta hak konstitusinya,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Surabaya, Selasa. 04 – 10 -2016 .

 Menurut politisi asli Madura itu, desakan agar Madura menjadi provinsi adalah sah-sah saja, apalagi dalam situasi seperti saat ini banyak aspirasi berkembang dan perlu ada keseimbangan berbagai aspek Ekonomi, pendapatan ,pembangunan ,dan geografis wilayah.

 Namun, kata dia, yang terpenting aspirasi harus melalui mekanisme dan konstitusi benar dan jangan sampai pemekaran tidak membuat masyarakat sejahtera, tapi justru kesengsaraan.

 “Sesuai mekanisme, untuk menjadi provinsi tidak semudah membalikkan telapak tangan, mulai dari soal jumlah kabupaten, pendapatan penduduknya perkapita juga kontribusi setiap kabupaten untuk pembangunan masyarakat,” ucap politisi asal Partai Demokrat tersebut.

 Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Badrut Tamam menilai persiapan Madura menjadi provinsi bukanlah sebuah desakan, namun berasal dari hasil forum grup diskusi.

 “Akan tetapi perjalanan untuk ke sana sangat lama dan banyak sekali mekanisme dan aturan yang harus dilalui. Belum lagi perlu dilakukan peninjauan kembali terkait dengan ketentuan jumlah kabupaten yang menurut aturannya minimal harus lima,” kata politisi kelahiran Sampang, Madura itu.

 Dengan demikian, diperkirakan perjalanan menuju sebuah provinsi masih panjang, yakni lebih dari dua tahun karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.

 “Setelah pemenuhan syarat, dilakukan diskusi dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat sekaligus memintanya persetujuan,” kata Anggota Komisi E DPRD Jatim tersebut .

Untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi sendiri juga menunggu hasil uji materi di mahkamah konstitusi juga melibatkan berbagi pihak misal , ahli tata negara ,praktisi hukum ,dan juga ekonom handal .@ Nur Alim.