Surabaya,BeritaTKP.Com – Ketua PKBSI Rahmat Syah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) telah memberi kesaksian terhadap tedakwa seorang pengamat satwa, dan sekaligus sebagai saksi pelapor perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pemerhati satwa, Singky Suwadji sebagai terdakwa menegaskan telah dalam persidangan tidak ada penjarahan terhadap satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh pihak manapun di hadapan majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diutarakan Rahmat saat dirinya dihadirkan pada lanjutan agenda sidang perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis siang 29 – 09 – 2016.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim, memang Rahmat dihadirkan untuk penguatan bukti serta untuk pandangan Jaksa dalam menyikapi perkara yang akan di tuntutkan kepada terdakwa dan diperdengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor.
“PKBSI diminta untuk mengelola KBS oleh negara, selama kepemimpinannya sebagai pengelola KBS telah meyatakan tidak ada penjarahan seperti yang ditudingkan Singky dalam akun facebooknya. Bahwa perpindahan satwa itu atas perintah Menteri Kehutanan. Hal tersebut dilakukan untuk kesejahteraan satwa,” ujarnya.
Saksi juga tidak menampik bahwa dirinya mengenal terdakwa sejak tahun 2004. dan hanya beberapa kali ketemuan “Saya dikenalkan dengan terdakwa oleh Utoyo, salah satu pemilik sebuah radio di Surabaya,” terang saksi.
Sebelum mereka kenal, yaitu pada tahun 2003, terdakwa pun pernah melakukan penghinaan terhadap saksi. “Namun hal itu saya abaikan karena saat itu hanya terkesan menyinggung PKBSI, singgungan bukan secara langsung ke pribadi saya,” beber saksi.@ Jono.