Lampung, BeritaTKP.com – Anggota Densus 88 Antiteror Polri kembali meringkus 2 orang tersangka teroris berinisial DR dan S dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung pada hari Senin (1/10) lalu.

Dua orang tersebut merupakan hasil dari pengembangan operasi penangkapan yang dilakukan terhadap Ketua salah satu yayasan amal bernama Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) Pusat berinisial Ir. S yang diduga untuk penggalangan dana kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

“Benar ada dilakukan penangkapan kepada 2 orang,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Rabu (3/11).

Ia menyebutkan bahwa tersangka DR diduga terlibat sebagai petinggi di BM ABA Lampung selama beberapa tahun terakhir ini. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua yayasan tersebut mendampingi oleh Ir. S yang menjabat Ketua.

Kemudian, ia melanjutkan karir menjadi Ketua BM ABA Lampung pada periode tahun 2018 hingga 2020. DR diduga mengetahui bahwa aliran dana yayasan itu digunakan untuk menjalankan organisasi JI.

Selain itu, kata dia, DR sudah melakukan baiat atau sumpah setia ke salah satu amir JI. Namun demikian, ia tak merincikan lebih lanjut kapan baiat itu dilakukan.

Tersangka lain berinisial S yang ditangkap merupakan anggota JI yang telah bergabung sejak tahun 1998 silam. Ia merupakan bendahara BM ABA Lampung sejak tahun 2012 lalu hingga kini.

“Aktif dalam berbagai pertemuan dan penggalangan dana untuk kegiatan program jihad global Jamaah Islamiah dan program-program pengkaderan serta konsolidasi organisasi Jamaah Islamiah,” jelas Aswin.

Penyidik Densus, kata dia, saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penangkapan sejumlah petinggi yayasan tersebut. Para tersangka sudah diamankan ke Polda Lampung untuk diinterogasi lebih lanjut.

Densus mengklaim bahwa pendanaan ke JI melalui yayasan ini telah berhasil ditutup sejak penyidikan dilakukan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, tercatat bahwa JI menerima pendanaan hingga Rp20,3 miliar dari sejumlah Yayasan yang didirikannya itu.

Rinciannya, Yayasan BM ABA menyalurkan sekitar Rp1,2 miliar ke JI. Uang itu merupakan dana masyarakat yang diterima yayasan sebesar Rp104,8 miliar sejak tahun 2014 hingga 2019 lalu.

Menurut polisi, pengiriman dana ke JI dilakukan melalui transfer dari dua rekening atas nama Fitria Senjaya dan Raden Bagaskara.

“Penggalangan lewat BM ABA sudah ditutup sejak dimulainya penyidikan terhadap organisasi ini. Itu berarti rekening sudah dibekukan,” kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (2/11). (RED)