
Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Seorang bocah berusia 12 tahun di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas diestrum dan ditenggelam usai dicabuli dan jenazah bocah itu dibuang ke sungai. Pelaku aksi keji sekaligus bejat itu adalah Wahyu Purnomo ,50, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Benar, pelaku pecabulan dan pembunuhan seorang bocah perempuan yang mayatnya ditemukan di aliran sungai sudah kita tangkap. Pelaku mengakui semua kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara, Senin (1/11/2021).
Acep mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin (25/10) lalu. Saat itu, Wahyu disebut melihat korban yang hendak berangkat mandi di sungai.
Dia menyebut Wahyu membuntuti korban. Malamnya, Wahyu membawa alat setrum ikan menuju ke rumah korban. Setelah itu, Wahyu diduga mematikan aliran listrik di rumah korban.
“Tersangka mengintip korban dari celah pintu, yang saat itu tersangka melihat korban terbangun dan menuju ke belakang rumah,” katanya.
Tersangka kemudian mengikuti dan membawa korban ke pinggiran sungai lalu diduga mencabuli korban. Setelah itu, korban disetrum dan ditenggelamkan hingga tewas.
“Tersangka menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih 5 menit dengan maksud memastikan korban benar-benar meninggal dunia dan jasadnya kemudian dihanyutkan,” ujarnya.
Warga sekitar kemudian menemukan mayat di pinggiran sungai Desa Sukarami. Dari informasi itu polisi melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku ke kawasan Pesisir Barat, Lampung.
“Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya. (RED)





