Jember, BeritaTKP.com Tak kapok dengan hukumannya, pria bernama Septian Widianto (30) ini kembali berulah membuat kasus. Sudah delapan kali ia beraksi sejak keluar dari penjara. Namun aksi pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember ini akhirnya berakhir ditangan polisi.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa Septian berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksinya yang kedelapan kali di Jalan Srikoyo Patrang.

“Terduga pelaku ini sebagai joki atau pengendara motor, sedangkan eksekutor yang menjambret handphone saat ini masih DPO,” jelasnya.

Delapan lokasi penjambretan dari residivis di Jember ini diantaranya berada di Jalan Raya Biting, Pertigaan Arjasa, Jembatan Miring Arjasa, Timur Gedung Baladhika NU, Jembatan PP Nuris, Jalan Tawang Mangu, Tegal Gede dan masih banyak lagi.

“Yang terakhir, korbannya ialah seorang karyawan PMI UDD Patrang yang saat itu ia baru keluar dari kantornya,” ujar Yogi.

Untuk modusnya, pelaku Ifan Septian Widiyanto membuntuti korban dari belakang. Begitu sampai di tempat yang sepi, pelaku langsung memepet korban dan memaksa mengambil barang korban.

“Sasaran atau korban biasanya pengendara motor perempuan yang sedang dalam keadaan sendirian,” ucapnya.

Selain residivis Septian, Polisi juga berhasil mengamankan terduga pelaku penjambretan di Jalan Mujahir Desa Sukorambi, Jember, tepatnya di depan SMK Sunan Ampel.

Terduga pelaku bernama Zainal Abidin ,20, asal warga Desa Pecoro. “Saat itu korban sedang telpon, langsung terduga pelaku menarik handphone si korban,” pungkasnya.

Dari dua tangan pelaku penjambretan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 handphone merek Oppo warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs 362 KUHP dengan mendapat ancaman 12 tahun penjara. (k/red)