Sulawesi Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menangkap seorang pria berinisial SM ,46,. Pria tersebut ditangkap lantaran menjadi pengedar uang palsu di Minahasa Utara (Minut) dan Manado, Sulawesi Utara.
“Tim berhasil menangkap pria berinisial SM dan mendapati uang palsu sejumlah Rp 1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan uang palsu sebesar Rp 160 juta yang dititipkan pada temannya yang berinisial K, warga asal Girian, Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (27/10).
Jules menyebutkan sindikat peredaran uang palsu diketahui karena tersangka membeli BBM di salah satu SPBU di Minut. Menurutnya, polisi masih mengejar 3 pria lainnya yang ikut tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu senilai jutaan rupiah ini.
“Awalnya tim Resmob mendapatkan informasi dari salah seorang petugas SPBU Kolongan, Minut, bahwa pada hari Sabtu (9/10), ada seorang warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ucapnya.
“Dari hasil penyidikan, didapati uang palsu sejumlah Rp 162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp 202,2 juta,” imbuhnya.
Jules mengatakan ratusan jutaan rupiah uang palsu itu telah diedarkan pelaku di wilayah Minut hingga Kota Manado.
“Uang palsu yang sudah beredar berjumlah sekitar Rp 37,3 juta diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan uang tersebut agar mendapat uang kembalian yang asli,” ujarnya.
Pelaku mendapatkan uang tersebut dari tiga pria, yang berinisial SS, Y, dan T, di Surakarta, Jawa Tengah, yang kini tengah diburu oleh polisi. Menurutnya, SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan uang palsu kepada SM di Surakarta dan Boyolali.
“SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Surakarta ke Surabaya dan Surabaya ke Makassar menggunakan kapal laut. Selanjutnya, SM menumpang truk barang dari Makassar menuju ke Manado,” katanya.
“Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. SS sebagai pimpinan pencetakan uang palsu dan memberikan uang palsu kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan uang palsu, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.649 lembar uang palsu dengan total Rp 164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 2,2 juta, hingga sepeda motor.
Pelaku SM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
(RED)






