Nusa Tenggara Barat, BeritaTKP.com – Salah seorang anggota kepolisian berinisial MN ,36, diduga nekat menembak rekan kerjanya yang merupakan sesama anggota polisi hingga tewas di Lombok Timur, NTB. MN merupakan salah satu anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.

“Betul ada salah seorang anggota Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Senin (25/10/2021) malam.

Artanto menyebut hingga kini MN masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi tengah mendalami motif dari pelaku di balik perbuatannya MN tersebut.

“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam saat ini untuk mengetahui apa motifnya,” ucapnya.

Secara terpisah, Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut Herman, MN sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Lombok Timur.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lotim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, inisial terduga pelaku adalah MN anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba dan korban penembakan berinisial HT, anggota Humas Polres Lotim,” ujarnya.

Herman mengatakan senjata yang digunakan oleh MN untuk menembak korban hingga tewas merupakan senjata dinas Polsek Wanasaba dengan jenis V2 Sabhara dengan Nomor Seri AC.F 006144 berikut dengan dua butir selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

Senjata itu telah dijadikan sebagai barang bukti dengan 2 unit handphone milik istri pelaku dan milik korban serta satu unit kendaraan roda dua dinas.

“Senjata yang digunakan adalah senjata organik yang digunakan untuk pengamanan di Polsek Wanasaba dan terduga pelaku hari ini kebetulan piket dan mengambil senjata,” kata Herman.

Atas kejadian ini, Herman menegaskan pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kode etik dan pidana umum.

“Kepada terduga pelaku hari ini sudah langsung dilakukan proses hukum, kami tidak pandang bulu, akan dilakukan pemeriksaan baik kode etik maupun pidananya terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Herman menyebutkan bahwa MN telah mengakui seluruh perbuatannya. Terkait dengan kasusnya, sementara MN disebut telah melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan. Sementara untuk kode etik akan diperiksa lebih lanjut.

“Terkait dengan motif sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap pelaku, mohon diberi waktu lagi apabila ada perkembangan akan segera kami sampaikan kembali,” pungkasnya. (RED)