JAKARTA, BeritaTKP.com – Zubairi Djoerban selaku ketua satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mengikuti dan menaati aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Menurutnya hak dan kewajiban seluruh warga itu sama saja sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan bagi golongan tertentu
Hal itu Zubairi sampaikan untuk merespons isu yang menyebutkan bahwa selebgram Indonesia Rachel Vennya tidak menjalani masa karantina sesuai dengan aturan yang berlaku. Rachel dituding kabur dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan yang seharusnya saat itu dilakukan selama 8 x 24 jam, namun ia disebut hanya melakukan masa karantina selama 3 x 24 jam saja.
“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu oleh salah seorang petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Zubairi melalui tweet di akun twitter pribadinya @ProfesorZubairi, pada Kamis (14/10).
Zubairi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama pandemi covid-19 tidak hanya merugikan yang bersangkutan seorang diri saja, melainkan juga berpotensi membuat penularan baru di lingkungan sekitarnya.
Sebagaimana diketahui, masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI saat itu harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus covid-19.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif covid-19 nya rendah, maka massa karantina harus dilakukan selama 8 x 24 jam. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 yang ditekan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 15 September 2021.
“Hal itu menempatkan resiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko Covid-19 super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” imbuh Zubairi.
(RED)






