Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Sebuah kantor pinjaman online illegal (pinjol) yang terletak di sebuah ruko Jakarta Barat di gerebek oleh Polres Metro Jakarta Pusat kemarin (13/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima adanya informasi tentang sindikat pinjol yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki laporan tersebut,” kata Hengki, Kamis (14/10/2021).

Laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa pinjol tersebut illegal dan tidak memiliki izin.

“Puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Hengky belum menjelaskan secara detail kronologi sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol ilegal itu.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami akan sampaikan lagi,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, pada Selasa (12/10).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menangani 370 kasus pinjaman online sepanjang periode 2020-2021.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, pada Selasa (12/10).

(RED)