Probolinggo, BeritaTKP.Com – Sejumlah baliho dan spanduk tak berizin dan masih terpasang di wilayah Kota Probolinggo, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kemarin (25/9), aparat penegak peraturan daerah itu turun melakukan penertiban.
Dari pantauan Berita TKP, ada sejumlah baliho dan spanduk yang ditertibkan. Diantaranya, di Jalan Soekarno-Hatta, di Jalan Jalan Panglima Sudirman, dan di Jalan Pahlawan. Sejumlah reklame itu ditertibkan karena tak berizin atau masa izinnya sudah habis.
Kastpol PP Kota Probolinggo Sudirman mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menjaga keindahan dan kerapaian Kota Probolinggo. Selain itu, sebagai tindakan bagi para pemasang baliho dan spanduk yang melanggar.
“Ada yang sudah habis masa tegang waktu pajaknya. Ada juga yang rusak dan ada yang naruhnya tidak benar. Ada juga yang tidak ada izinnya serta izin dan kondisinya tidak sesuai,” ujarnya.
Sudiman mengatakan, selama ini ada sejumlah tempat yang di larang dipasangi spanduk. Salah satunya di traffic light dan di pasang melintang di sejumlah jalan. Namun, Sudiman tak menjelaskan di jalan mana saja yang tak boleh dipasangi spanduk atau baliho dengan melintang jalan.
“Jika naruhnya melintang di jalan tidak diperbolehkan. Selain itu, jika ditaruh di median jalan juga tidak diperbolehkan. Dipaku dan ditali di pohon juga tidak boleh. Serta, di tiang listrik dan traffic light,” ujarnya.
Sampai berita ini ditulis tadi malam, Sudiman juga belum memberikan jawaban jumlah baliho yang sudah diturunkan dalam operasi kemarin.
“Dengan adanya operasi ini, diharapkan ada efek jera bagi yang memasang banner atau spanduk sem barangan. Selain itu, dengan demikian, kota ini tampak indah, bersih, dan nyaman dilihat tanpa adanya gangguan pemasangan banner atau spanduk ilegal,” ujarnya. (a)