Satpol PP Probolinggo Copot Baliho Tidak Berizin

254

atkpProbolinggo, BeritaTKP.Com – Sejumlah baliho dan spanduk tak berizin dan masih terpasang di wilayah Kota Probolinggo, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) setempat. Kemarin  (25/9), aparat penegak peraturan  daerah itu turun melakukan penertiban.

Dari pantauan Berita TKP, ada sejumlah baliho dan  spanduk yang ditertibkan. Diantaranya, di Jalan Soekarno-Hatta, di Jalan Jalan Panglima Sudirman, dan di Jalan Pahlawan.  Sejumlah reklame itu ditertibkan  karena tak berizin atau masa izinnya sudah habis.

Kastpol PP Kota Probolinggo Sudirman mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menjaga  keindahan dan kerapaian Kota Probolinggo. Selain itu, sebagai tindakan bagi para pemasang baliho dan spanduk yang melanggar.

“Ada yang sudah habis masa tegang waktu pajaknya. Ada juga yang rusak dan ada yang naruhnya tidak benar. Ada juga yang tidak ada izinnya serta izin dan kondisinya tidak sesuai,” ujarnya.

Sudiman mengatakan, selama  ini ada sejumlah tempat yang  di larang dipasangi spanduk.  Salah satunya di traffic light dan di pasang melintang di sejumlah jalan. Namun, Sudiman tak menjelaskan di jalan mana saja yang   tak boleh dipasangi spanduk atau baliho dengan melintang jalan.

“Jika naruhnya melintang di jalan tidak diperbolehkan. Selain itu, jika ditaruh di median jalan juga tidak diperbolehkan. Dipaku  dan ditali di pohon juga tidak   boleh. Serta, di tiang listrik dan traffic light,” ujarnya.

Sampai berita ini ditulis tadi  malam, Sudiman juga belum  memberikan jawaban jumlah  baliho yang sudah diturunkan  dalam operasi kemarin.

“Dengan adanya operasi ini, diharapkan ada efek jera bagi yang memasang  banner atau spanduk sem barangan. Selain itu, dengan demikian, kota ini tampak indah, bersih, dan nyaman dilihat tanpa  adanya gangguan pemasangan  banner atau spanduk ilegal,” ujarnya. (a)