SERANG, BeritaTKP.com – Sindikat penipuan di salah satu e-commerce (toko online) di Indonesia berhasil dibekuk oleh Polda Banten. Para sindikat penipuan tersebut mengaku sudah beroperasi selama 1 tahun. Uang ratusan juta hasil dari penipuan berhasil didapatkan oleh para komplotan ini.
Sindikat ini menggasak uang dari hasil poin berupa cashback dengan modus sebagai penjual dan pembeli. “Satu laporan yang berhasil kita audit uang sejumlah Rp 130 juta. Kerugian e-commerce mencapai sampai dengan Rp 400 juta, akan berkembang sesuai audit e-commerce tersebut. Pelaku menguntungkan diri sendiri sekitar Rp 400 juta,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (15/9/2021).
Keempat tersangka ini di kasus penipuan jual-beli online ini berinisial BDK ,34, BBK ,35, HM ,47, penjual seluler, dan AT ,35, pemilik toko pompa asal Pasar Kemis, Tangerang. Mereka masing-masing memiliki puluhan akun untuk mendapatkan keuntungan dengan modus ‘pembeli palsu’.
Di tempat yang sama, Direktur Krimsus Polda Banten Dedi Supriyadi mengungkapkan lintasan transaksi sindikat ini cukup padat dari hasil penipuan jualan di salah satu toko online. “Empat bulan ini signifikan. Kalau tidak terbendung ada banyak calon tersangka lain. E-commerce juga akan ternodai dan rugi besar,” kata Dedi.
Dia mencontohkan, para pelaku membuat akun penjual dan pembeli sendiri. Jadi, mereka seolah-olah membeli ponsel dan dikirim dengan alamat acak, namun nomor dan identitas pembeli khususnya telepon terkoneksi dengan mereka. Barang yang dikirim antara lain biskuit hingga selotip.
Dari setiap pembelian itu kemudian mereka mendapatkan poin. Lalu, poin itu mereka gunakan untuk membeli barang di salah satu toko online. “Poin itu untuk membeli barang, kalau pesanan di luar kelompok mereka riil. Ini mereka nyopetnya di lingkungan mereka,” ujar Dedi.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Banten sejak bulan Agustus 2021. Motif tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan menciptakan akun penjual dan pembeli palsu. Satu orang bisa memiliki puluhan akun pembeli yang mereka ciptakan sendiri.
“Satu laporan polisi yang kita identifikasi, masing-masing satu akun ada 24 akun yang dikelola,” ucap Dedi.
Dalam periode empat bulan terakhir, satu akun bisa menghasilkan Rp 23 juta lebih. Mereka sudah bekerja selama satu tahun lamanya. Selama empat bulan terakhir, modus membuat akun penjual dan pembeli palsu ini makin gencar dilakukan. (RED)





