Kediri, BeritaTKP – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten dan Propinsi mengatasi musibah bencana alam adalah mengantisipasi sejak dini sebelum terjadinya bencana ,seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, bahwa Gunung Kelud di Kediri pernah terjadi erupsi dan aliran lahar sangat berdampak pada kerusakan lingkungan dan tanaman petani , tidak hanya itu saja kerugian material juga tak tanggung tanggung menjadi masalah yang harus diperhatikan oleh Pemerintah . Sabtu (28/4/2018).

Seperti yang akan dilaksanakan oleh PT. Gemilang Bumi Sarana tak lain adalah untuk menjalankan program Pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam,dengan cara membuat Kantong lahar di aliran Sungai Konto yang bertitik di Desa Blaru yang menyeliputi Dusun Klampokrejo Dusun Selorejo, Dusun Ngamperejo dan satu lainnya berada di Desa Krecek, tidak menutup kemungkinan Gunung Kelud yang pernah erupsi pada tahun 2014 terakhir tidak meletus lagi karena gunung Kelud tersebut masih dalam kondisi aktif.ujar salah satu staf perusahaan PT. Gemilang Bumi Sarana.

Seperti yang disampaikan oleh staf Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur pada rapat pertemuan di Balai Pendopo Kecamatan Badas pada minggu lalu dengan warga petani yang menggarap tanaman dilahan daerah aliran sungai brantas , penambangan yang akan dilaksanakan adalah sebagai fungsi Kantong Lahar Gunung Kelud maupun terjadinya bencana banjir yang sewaktu waktu dapat mengakibatkan rumah penduduk terendam ,sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur, bahwa PT. Gemilang Bumi Sarana telah mendapatkan persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan nomor P2T 08/15.19/1/2017 pada tanggal 3 Januari 2017 dengan letak kordinat pertambangan di Desa Blaru Kecamatan Badas yang berada di +- 30 KM dari Kantor Kabupaten Kediri dan berada di +-15 KM sebelah selatan Kabupaten Jombang, karena Desa Blaru merupakan wilayah yang dilalui Sungai Konto yang merupakan aliran lahar Gunung Kelud.

Penambangan kerikil berpasir alami (sirtu) PT. Gemilang Bumi Sarana di Desa Blaru Kecamatan Badas merupakan kegiatan pertambangan untuk menjalankan program pemerintah Jawa Timur dalam menanggulangi bencana alam dan juga membantu dalam menyiapkan bahan bangunan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri, khususnya Desa Blaru dan sekitarnya. Kegiatan penambangan yang akan dilaksanakan oleh PT. Gemilang Bumi Sarana tersebut sudah mendapat rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) sesuai dengan nomor HK. 05.03.Am /103/2016 tanggal 20 Desember 2016 .ujar staf BBWS Provinsi Jatim saat bertemu dengan warga dipendopo Kecamatan Badas tersebut.

Dalam hal ini Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. Gemilang Bumi Sarana Rahman Hakim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait dampak dari kegiatan penambangan di Desa Blaru menjelaskan, tidak ada suatu kebohongan atau janji janji palsu perusahaan terhadap warga petani yang bercocok tanam di Daerah Aliran Sungai Konto Desa Blaru yang terdampak pada kegiatan penambangan nanti. Seperti yang sudah kami kerjakan dilokasi Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri , kami melakasanakan kegiatan penambangan dengan hati hati dan penambangan langsung dilakukan Reklamasi (penataan) , selain itu kepedulian perusahaan kami terhadap warga petani DAS dan sekitarnya akan selalu diutamakan seperti yang terjadi di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten” Ujar Rahman Hakim.

Kami inginnya warga yang bercocok tanam diatas lahan Daerah Aliran Sungai Konto Gunung Kelud memahami akan pentingnya dilakukan penambangan tersebut. Karena selama ini lahan tersebut benar benar aliran sungai Konto lahar Gunung Kelud milik Pemerintah yang sudah paten dari sejak dulu untuk dilakukan pembuatan kantong lahar supaya tidak terjadi suatu kerusakan pada lingkungan maupun warga masyarakat yang tinggal di daerah aliran lahar tersebut. Kami berharap sekali kepada warga petani untuk dapat bersama sama dalam penanggulangan bencana tersebut, kami perusahaan hanya menjalankan program dari pemerintah untuk membuat kantong lahar. Dan langkah kami saat ini untuk kedepannya adalah ingin bertemu dengan warga petani yang ada di daerah aliran sungai Konto tersebut untuk menyampaikan visi dan misi dari perusahaan kami.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Ermarini ketika berdialog langsung dengan sejumlah petani di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri terkait permasalahan yang dihadapi para petani di sana pada Minggu ( 29/8/21 ) ber kesempatan mendengar langsung keluh-kesah petani mengenai adanya pengambilalihan lahan pertanian untuk penambangan pasir yang dilakukan PT Gemilang Bumi Sarana.”Para petani berkeberatan dengan proses pengambilalihan lahan tersebut, sebab mengakui ada unsur pemaksaan oleh pihak perusahaan. Informasi yang saya terima, pengambilalihan ini mengatasnamakan normalisasi dan reklamasi, sementara para petani setempat sangat bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan sehari-hari.”

Menurut para petani, sebenarnya penambangan pasir dan galian C di DAS Kali Konto Desa Blaru terjadi sejak 2017. Awalnya dipasang papan nama perizinan penambangan atas nama PT Gemilang Bumi Sarana, kemudian berulang kali mendatangkan alat berat untuk menambang, namun selalu dihadang dan berhasil dicegah masyarakat.

Penolakan secara tertulis dilayangkan petani ke beberapa instansi pemerintah, salah satunya ke Komisi B dan Komisi D DPRD Jatim. Respon positif dari DPRD Jatim kemudian berbuah keluarnya surat dari

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim terkait penghentian sementara izin usaha penambangan di DAS Kali Konto.

Namun, konflik kembali terjadi pada Juli 2021 dengan makin gencarnya kegiatan penambangan oleh PT Gemilang Bumi Sarana selama sebulan terakhir. Masyarakat setempat yang berasal dari tujuh dusun, yakni Dusun Klampkrejo, Ngampelrejo, Selorejo (Desa Blaru), Balongsari, Pulungrejo (Desa Krecek), Plumpungrejo, dan Oro-Oro Ombo (Desa Karang Tengah) selaku pemanfaat lahan, tegas menolak segala jenis penambangan dan galian C.”Dari perspektif lingkungan, penambangan di setiap daerah aliran sungai memang paling berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem setempat. Apalagi penambangan di DAS Kali Konto jelas-jelas ditolak masyarakat setempat. Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membiarkan kejadian seperti ini berlarut-larut tanpa win-win solution,” ujar Anggia.

Politisi PKB yang juga Ketum PP Fatayat NU ini meminta Balai Besar Wilayah Sungai Brantas mampu menjembatani persoalan ini dengan masyarakat setempat hingga tuntas. “Ekonomi itu penting, tapi konservasi lingkungan jauh lebih penting. Selain itu, hajat hidup masyarakat setempat harus lebih diprioritaskan, karena merekalah yang sehari-hari ikut menjaga kearifan lokal daerahnya.”

Meskipun perusahaan lengkap dengan surat ijinnya untuk melakukan penambangan ,warga petani Desa Blaru akan tetap menolak adanya penambangan yang akan dilaksanakan oleh PT. Gemilang Bumi Sarana yang telah merenggut lahan kami, karena lahan tersebut satu satunya sumber kehidupan perekonomian kami ,karena untuk memperoleh dan merawat lahan tersebut warga dulunya mati matian dalam memperjuangkannya.

Meski belum terlaksananya penambangan,kami akan terus pantau pergerakan aktivitas PT. Gemilang Bumi Sarana karena sudah mengambil hal hak kesejahteraan kami dan masa depan anak cucu kami.

Sementara itu Ketua Kadiri Corruption Watch ( KCW ) Muhammad Kharim SH pada media. Aparat Pemerintah Hukum ( APH ) yang seharusnya mengamankan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah. “Bukan sebaliknya pihak APH justru membiarkan proses Masyarakat yang akan menghalang halangi kegiatan tambang milik PT. Gemilang Bumi Sarana yang ada di Desa Blaru Kecamatan Badas, Apalagi PT. Gemilang Bumi Sarana dalam hal ini melakukan kegiatan tambangnya sudah resmi atau talah mengantongi izin tambang yang lengkap, jadi diharapkan tidak ada upaya pihak manapun juga yang boleh menghalang halangi jalannya tambang tersebut.”Masih kata Kharim, setiap orang yang mendapatkan perizinan tambang galian C yang Sah pastinya sudah melakukan pemberian deposit dalam rangka, atau antisipasi apabila dalam proses melakukan normalisasinya muncul kerusakan kerusakan, tentunya akan di lakukan reklamasi pasca tambang , adapun tujuan perizinan tambang galian C yang dikeluarkan pemerintah provinsi dan dikantongi oleh PT gemilang adalah, untuk mengadakan kegiatan pengerukan Normalisasi aliran sungai agar tumpukan material pasir yang menimbulkan pendangkalan bisa teratasi akan menambah kantongan kantongan material lahar dingin yang datang dari gunung Kelud, apalagi saat ini musim penghujan sudah mulai tiba, apabila kegiatan tambang tidak segera dimulai sangat di khawatirkan material Pasir/ lahar dingin yang dibawa air hujan dari gunung bisa menambah pendangkalan dan berdampak negatif pasti material lahar dingin akan meluap dan masuk ke pemukiman warga sekitar tanggul, Dengan demikian, memintak kepada penegak hukum Polres Kediri agar mengawal jalannya perizinan yang di terbitkan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur miliki PT. Gemilang Bumi Sarana.

Dan segera mengadakan penangkapan kepada oknum Masyarakat atau segelintir kelompok masyarakat yang melakukan perlawanan kebijakan pemerintah provinsi. Apabila bila jika tidak segera dilakukan oleh penegak hukum maka sangat berdampak buruk bagi warga secara luas.”(Dlg)