Kediri, BeritaTKP –Praktek penambangan pasir mekanik di aliran sungai Brantas di daerah Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih tetap beroperasi. Para penambang meletakkan diesel penyedot pasir di atas perahu – perahu.

Papan larangan yang terpasang dengan jelas tulisan larangan dan himbauan di sekitar lokasi namun hal itu tidak membuat para penambang pasir mekanik tak menggubrisnya mereka tetap melakukan kegiatan penambangan by tanpa harusemikirkan dampak-dampak buruk yang akan terjadidi kemudian hari.

Saat Tim Divisi Kasus dari BeritaTKP crosscek lokasi tampak jelas aksi para penambang pasir mekanik itu menyedot pasir di aliran sungai Brantas dengan menggunakan diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas perahu – perahu.

Sementara Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi media ini melalui saluran whatsAap terkait praktek penambangan pasir mekanik menggunakan diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas perahu akan ditanggapi dengan serius atas laporan penemuan ini mengatakan ia akan memerintahkan Kasat Reskrim mengececk ” Ok- ok mas …Terima kasih infonya. Saya perintahkan Kasat Reskrim cek,” kata AKBP Lukman, Minggu ( 12/09/2021).

Sekadar untuk diketahui bersama, penambangan pasir dan semua jenis material batu dan tanah yang ada di kawasan DAS ( Daerah Aliran Sungai ) Brantas bila dilakukan secara ilegal maka melanggar Undang – undang nomor 4 tahun 2019 pasal 158 junto PP nomor 23 tahun 2019 pasal 2 (2d) setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin (IUP/IPR) mineral batu kali, kerikil sungai, pasir sungai, pasir urug, pasir pasang, sirtu, tanah urug, batu gamping, batu onik dipidanakan paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 10 miliar.(Dlg)