Surabaya, BeritaTKP.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan sigap menyikapi tentang penetapan Bupati Puput Tantriana Sari sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo. Selasa (31/8), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo kepada Wakil Bupati Probolinggo yaitu Timbul Prihanjoko.

Penyerahan SPT Plt dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa (31/8). Penunjukan Wakil Bupati Probolinggo sebagai Plt bupati Probolinggo tersebut sesuai dengan SPT Plt Bupati Probolinggo No. 131/1005/011.2/2021 yang tertanggal 31 Agustus 2021.
SPT Plt. Bupati Probolinggo tersebut juga diperkuat dengan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 31 Agustus 2021 Nomor: 131.35/5597/OTDA perihal Penugasan Wakil Bupati Probolinggo selaku Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo.
Di dalamnya telah disebutkan bahwa sesuai dengan pasal 65 UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan wakil kepala daerahlah yang diangkat menjadi Plt. Dan saat ini, Wabup Probolinggo dijabat oleh Timbul Prihanjoko.
Acara penyerahan itu digelar pukul 17.00 wib dengan pembacaan SPT oleh Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jatim Jempin Marbun. Selanjutnya, diserahkan SPT Plt. Bupati Probolinggo oleh Gubernur Jatim Khofifah kepada Wabup Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Pejabat Forkopimda Kabupaten Probolinggo juga ikut serta dalam kegiatan itu. Ada Ketua DPRD Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Dandim Probolinggo Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kajari Probolinggo David Palapa Duarsa, Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono. Juga hadir beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Usai penyerahan SPT Plt Bupati, dalam sambutannya Gubernur Khofifah meminta Plt Bupati Probolinggo segera lari kencang dalam menjalankan roda pemerintah. Ini penting, karena dalam waktu dekat harus segera menyelesaikan tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemkab Probolinggo selanjutnya membahas tentang KUA PPAS bersama DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Pak Plt Bupati Probolinggo ini sudah harus lari kencang. Revisi RPJMD Provinsi Jawa Timur sudah selesai. Sekarang ini Pemkab Probolinggo sudah harus menyiapkan PAK, kemudian revisi RKPD ditambah dengan KUA-PPAS. Jadi harus lari betul, adaptasinya gak pakai lama (GPL) harus sangat cepat untuk adaptasinya karena ini sudah sangat mepet waktunya,” pinta Khofifah.
Timbul sendiri usai menerima SPT Plt Bupati berjanji akan menjalankan dengan baik sisa pemerintahan dari Bupati Tantri. Termasuk melanjutkan agenda pemerintah Bupati Tantri.
“Baru saja saya menerima tugas dari Ibu Gubernur untuk Probolinggo. Mudah-mudahan kepercayaan ini bisa saya jalankan dengan baik di sisa waktu dari pemerintahan Ibu Bupati,“ ujar Timbul di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Lalu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pihaknya akan melakukan tugas dan fungsi pemerintah dengan baik. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung normal.
Sementara Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jatim Jempin Marbun menjelaskan, jabatan Plt bupati akan berlangsung selama proses hukum terhadap bupati masih berjalan. Apabila kasus hukum sudah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka status Plt akan dihapus.
“Jabatan Plt ini sampai masa jabatan bupati selesai, yaitu periode 2018-2023. Namun, kalau sudah inkracht proses hukumnya, maka status Plt akan terhapus. Kemudian wakil bupati ini akan langsung dilantik menjadi bupati, “ ujarnya. (RED)