SUMEDANG , BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang musnahkan belasan senjata api ilegal, Selasa (31/08) pagi. Belasan barang sitaan tersebut berupa pistol dan laras panjang baik rakitan ataupun pabrikan.

Barang bukti lainnya juga turut dihancurkan, diantaranya sebanyak 28.760 butir obat-obatan terlarang sejenis hexymer dan trihexyphenidyl. Kemudian tembakau gorila, ganja, beberapa senjata tajam, ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan handphone.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustofa, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kalapas Sumedang Imam Sapto serta Bupati Sumedang yang diwakilkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dari periode Desember 2020 lalu sampai Agustus 2021.

“Semua barang bukti kita hancurkan termasuk senpi dan sajam kami hancurkan dengan cara digerinda,” kata Nurmayani.

Nurmayani mengatakan, senpi sendiri didapati dari perkara kepemilikan senjata api ilegal kaitannya dengan pelanggaran undang-undang darurat. Senpi tersebut ada yang merupakan senpi rakitañ dan senpi pabrikan.

“Senpi itu di dapat dari kasus penangkapan karena kepemilikan senpi ilegal baik rakitan atau juga pabrikan asli produk Jerman dan Italia,” terangnya.

Nurmayani menyebutkan, pemusnahan semua barang bukti ini hasil dari 67 kasus yang berhasil diungkap.

“Jadi semuanya total ada 67 perkara yang berhasil diungkap,” pungkasnya.

Nurmayani menambahkan selama periode Januari hingga Agustus 2021, kasus yang paling menonjol yang berhasil diungkap diantaranya adalah kasus peredaran narkotika, perkelahian dan juga pencurian.

“Selama covid-19 sendiri kasus yang paling menonjol adalah kasus pencurian dengan kekerasan, terutama barang bukti motor,” pungkasnya.

(RED)